Serui, Nokenlive.com – Yusuf Godlif Mauri (21) terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana dengan cara mutilasi dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Serui, kamis (21/11).
Dalam agenda sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Baniara Sinaga mengatakan, terdakwa dengan sengaja dan direncanakan telah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara memutilasi tubuh korban hingga beberapa bagian.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHP.
“Terdakwa Yusuf Godlief Mauri Marshall Kasus Pembunuhan Berencana Mutilasi dituntut dengan Pasal 340 KUHP selama 20 Tahun Penjara,” kata Jaksa Sinaga
Dalam pertimbangan Jaksa, pasal yang didakwakan pasal 340 KUHP atau Kedua pasal 338 KUHP atau Ketiga Pasal 80 ayat 1 Junto pasal 76C UU RI Nomor 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dan pasal yang terbukti dituangkan dalam surat tuntutan adalah pasal 340 Pembunuhan Berencana.
Sidang penuntutan dipimpin hakim ketua Yance Patiran SH MH, hakim anggota I Ronald Massang SH MH, hakim anggota II Ivan Budi Santosa SH MHum, sedangkan dari kejaksaan Negeri kepulauan yapen kasi pidum Baniara M Sinaga SH MH selaku Jaksa penuntut.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Untuk diketahui korban Paulina Yowe (15) seorang siswi pelajar kelas III SMP asal Serui di temukan dengan kondisi mengenaskan, tubuh korban terpotong-potong hingga 13 bagian dan dibuang di beberapa tempat.
(rich/Itink)
Apa komentar anda ?