Jayapura, Nokenlive.com – Pungutan Liar yang saat ini dikeluhkan warga kota Jayapura dilokasi Jembatan Youtefa terkait lahan parkir yang dipungut biaya oleh oknum masyarakat setempat.
Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano mengatakan sampai saat ini pemerintah kota Jayapura belum keluarkan aturan terkait pungutan tersebut.
“Kalau ada pungutan-pungutan yang dilakukan, itulah pungutan liar atau pungli dan itu saya akan utus Satuan Pamong Praja dan juga Polres Jayapra Kota untuk membubarkan tagihan -tagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Jayapura,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, Pemerintah kota sekarang lagi membuat aturan agar untuk jalur Ring Road dan juga jembatan Hamadi Holtekamp akan dibahas dalam beberapa hari kedepan.
“Kita akan keluarkan perwal atau peraturan walikota nanti kita akan tentukan perda yaitu kajian-kajian akan kita susun jalur ke jembatan Youtefa dan juga jalur ke Ring Road, nanti pada hari sabtu kita akan tutup dari hamadi dan juga dari pos Polisi di skyline, akan digunakan Car Free Day pada hari sabtu dari jam 6 sampai dengan jam 10. Dan juga kita akan pakai pakai untuk melakukan olahraga yaitu, Jalan santai, senam, jogging, bersepeda dan lainnya, kita akan atur dengan peraturan daerah pemerintah kota,” cetusnya.
Tommy Mano menegaskan bahwa pungutan-pungutan yang dilakukan sekarang, dirinya akan minta Satpol Pamong Praja untuk turun ke lapangan untuk menertibkan karena semua pungutan pungutan liar itu harus berdasarkan aturan dan ketentuan, kalau tidak berdasarkan aturan itu adalan pungli (Pungutan Liar) harus kita tertibkan.
“Jadi Saya minta kepada masyarakat kalau melewati jembatan hamadi holtekam kalua ada pungutan-pungutan untuk Truck, sepeda motor diabaikan saja. Saya minta satpol PP dan Dinas Perhubungan harus turut mengawasi dan membubarkan dan jangan meresahkan masyarakat karena ada ketentuan untuk mengatur pungutan diatas jembatan Youtefa dan juga di Ring Road,” pintanya.
Selaku Walikota Jayapura, ia menjelaskan bahwa fungsi pemerintah yang pertama adalah melayani masyarakat fungsi yang kedua adalah membuat pengaturan-pengaturan untuk masyarakat dan fungsi yang ketiga adalah melakukan pengawasan.
“Ya inilah fungsi pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat, tujuan kita adalah mempermudah pelayanan dan juga membahagiakan masyarakat dan juga mensejahterakan masyarakat inilah tujuan dari pelayanan kami yang kita lakukan di semua OPD-OPD,” bebernya.
Dirinya juga mendorong setiap OPD harus membuat inovasi-inovasi baru dalam tugasnya yang dikembangkan mempermudah untuk masyarakat, menggratiskan masyarakat.
“Pelayanan kita berikan maka dinilai pemerintah pusat melalui Menpan, kita terus melakukan perubahan-perubahan, kita terus melakukan inovasi-inovasi baru ya ini langsung di tangani dan langsung dilaporkan,”pintanya.
(Redaksi)





Apa komentar anda ?