JAYAPURA, Nokenlive.com – Komisi IV DPR Papua menyoroti masih maraknya praktik pertambangan ilegal di 38 titik serta masih adanya 203 kampung di Papua yang belum menikmati aliran listrik. Dua persoalan tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah besar Pemerintah Provinsi Papua yang harus segera dituntaskan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua di ruang rapat Komisi IV DPR Papua, Kamis (31/7/2026). Selain mengevaluasi realisasi anggaran tahun 2026, rapat juga membahas percepatan program Papua Terang, distribusi BBM, hingga langkah penanganan tambang ilegal.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPR Papua, Jefry Hendry Bisai, didampingi Ketua Komisi IV, Joni Y Betaubun bersama anggota Frangklin E. Wahey, Albert Merauje, dan Valentinene Ibe.
38 Titik Tambang Ilegal Jadi Perhatian DPR
Komisi IV menilai praktik pertambangan tanpa izin harus segera ditertibkan melalui penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Jefry Hendry Bisai mengatakan DPR Papua akan mendorong penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai dasar hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan sekaligus menekan aktivitas tambang ilegal.
“Kami akan mendorong pembentukan regulasi terkait pengelolaan mineral dan penanganan tambang ilegal. Beberapa anggota Komisi IV juga berada di Bapemperda sehingga pembahasannya dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua, Karsudi, mengungkapkan terdapat sekitar 38 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Papua.
Aktivitas tambang batuan tanpa izin paling banyak ditemukan di Kota Jayapura, sedangkan tambang emas ilegal tersebar di Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Waropen, dan Supiori.
Untuk mengatasinya, Dinas ESDM akan membentuk tim terpadu bersama kepolisian, TNI, dan kejaksaan guna melakukan pemetaan sekaligus penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mengimbau para penambang agar mengurus legalitas melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa melanggar aturan.
Program Papua Terang Masih Hadapi Tantangan
Persoalan lain yang menjadi perhatian Komisi IV adalah belum meratanya akses listrik di kampung-kampung Papua.
Data Dinas ESDM menunjukkan dari 999 kampung di Papua, baru 738 kampung yang telah menikmati layanan listrik. Artinya, masih terdapat sekitar 203 kampung yang belum teraliri listrik sama sekali.

Bahkan di sejumlah wilayah yang telah memiliki jaringan listrik, pelayanan masih belum maksimal karena listrik hanya menyala selama 6 hingga 12 jam setiap hari.
Pemerintah Provinsi Papua melalui program Papua Terang menargetkan seluruh kampung dapat menikmati layanan listrik selama 24 jam pada periode 2029–2030.
Target tersebut akan dicapai melalui kerja sama dengan PLN untuk memperluas jaringan listrik, sekaligus pengembangan energi baru terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya dan mikrohidro di daerah-daerah terpencil.
Anggaran Dinilai Belum Mampu Menjawab Tantangan
Komisi IV DPR Papua menilai berbagai persoalan tersebut tidak terlepas dari keterbatasan anggaran yang dimiliki Dinas ESDM.
Dari total pagu anggaran sekitar Rp12 miliar, lebih dari Rp9 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai. Akibatnya, anggaran yang tersedia untuk menjalankan program pembangunan hanya sekitar Rp2 miliar, sehingga dinilai belum sebanding dengan besarnya tanggung jawab Dinas ESDM.
“Dinas ESDM memiliki peran strategis dalam pengelolaan energi, mineral, minyak, gas, hingga pemerataan listrik. Karena itu kami akan mendorong peningkatan pagu anggaran agar program-program prioritas dapat berjalan maksimal,” kata Jefry.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa realisasi keuangan Dinas ESDM hingga pertengahan 2026 baru mencapai 38 persen, sedangkan realisasi fisik berada di angka 35 persen.
Selain membahas listrik dan pertambangan, Komisi IV turut menyoroti distribusi BBM di Kabupaten Waropen yang masih terkendala kondisi geografis sehingga pasokan bahan bakar hanya dapat masuk setiap tiga hingga empat bulan sekali.
Melalui rapat kerja ini, DPR Papua berharap pemerintah daerah dapat mempercepat pemerataan akses listrik hingga ke kampung-kampung terpencil sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal agar pengelolaan sumber daya alam Papua memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
(Menas/Redaksi)





Apa komentar anda ?