JAYAPURA, nokenlive.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, menyiapkan sanksi bagi kendaraan berlogo Maxim yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak reklame sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Rory C. Huwae dalam keterangan pers di Jayapura, Rabu 1 Juli 2026, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan branding Maxim tetapi belum melaporkan dan membayar pajak reklame sesuai ketentuan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Kendaraan yang menggunakan branding perusahaan tetapi belum memenuhi kewajiban pajak reklame akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah Bapenda melakukan pendataan langsung di lapangan dan menemukan masih banyak kendaraan Maxim yang belum terdaftar sebagai wajib pajak reklame kendaraan berjalan.
Hasil pendataan sementara menunjukkan Bapenda telah mendata 119 kendaraan Maxim dan menetapkan potensi tagihan pajak reklame hampir mencapai Rp800 juta untuk tahun 2026. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena kendaraan Maxim yang beroperasi di Kota Jayapura diperkirakan lebih dari 300 unit.
Menurut Rory, selama ini Bapenda telah beberapa kali meminta data kendaraan kepada pihak perusahaan, namun belum memperoleh data yang dinilai lengkap dan valid. Karena itu, petugas turun langsung ke lapangan untuk mendata kendaraan dengan mencatat nomor polisi, mengambil dokumentasi, kemudian menetapkan tagihan pajak sesuai ketentuan.
Selain Maxim, Bapenda juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menggunakan branding perusahaan lain, termasuk Grab. Namun, jumlah kendaraan Grab yang menggunakan identitas perusahaan di Kota Jayapura dinilai tidak sebanyak Maxim sehingga potensi pajaknya relatif lebih kecil.
Rory mengatakan hingga triwulan II 2026 realisasi penerimaan pajak reklame telah mencapai 55,02 persen atau sebesar Rp12,03 miliar dari target Rp21,87 miliar. Capaian tersebut telah melampaui target triwulan II dan Bapenda optimistis target penerimaan pajak reklame tahun ini dapat tercapai.
Ia menambahkan tantangan yang masih dihadapi Bapenda adalah adanya wajib pajak yang belum melaporkan ukuran reklame sesuai kondisi sebenarnya. Karena itu, petugas terus melakukan verifikasi di lapangan agar data yang tercatat dalam sistem akurat sehingga besaran pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Agustina E.Janggo – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?