ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Juli 3, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Pemkot Jayapura siapkan sanksi bagi kendaraan Maxim yang belum bayar pajak reklame

Pemkot Jayapura siapkan sanksi bagi kendaraan Maxim yang belum bayar pajak reklame

Oleh : Nokenlive
2 Juli 2026
Di Kabar Port Numbay
0
Pemkot Jayapura siapkan sanksi bagi kendaraan Maxim yang belum bayar pajak reklame

Foto oleh Agustina E.Janggo. Keterangan foto: Kepala Bapenda Kota Jayapura Rory C.Huwae saat memberikan keterangan pers tentang pencapaian PAD triwulan II, di ruang kerjanya pada Rabu 1 Juli 2026.

JAYAPURA, nokenlive.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, menyiapkan sanksi bagi kendaraan berlogo Maxim yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak reklame sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Rory C. Huwae dalam keterangan pers di Jayapura, Rabu 1 Juli 2026, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan branding Maxim tetapi belum melaporkan dan membayar pajak reklame sesuai ketentuan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Kendaraan yang menggunakan branding perusahaan tetapi belum memenuhi kewajiban pajak reklame akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah Bapenda melakukan pendataan langsung di lapangan dan menemukan masih banyak kendaraan Maxim yang belum terdaftar sebagai wajib pajak reklame kendaraan berjalan.

Hasil pendataan sementara menunjukkan Bapenda telah mendata 119 kendaraan Maxim dan menetapkan potensi tagihan pajak reklame hampir mencapai Rp800 juta untuk tahun 2026. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena kendaraan Maxim yang beroperasi di Kota Jayapura diperkirakan lebih dari 300 unit.

Menurut Rory, selama ini Bapenda telah beberapa kali meminta data kendaraan kepada pihak perusahaan, namun belum memperoleh data yang dinilai lengkap dan valid. Karena itu, petugas turun langsung ke lapangan untuk mendata kendaraan dengan mencatat nomor polisi, mengambil dokumentasi, kemudian menetapkan tagihan pajak sesuai ketentuan.

Selain Maxim, Bapenda juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menggunakan branding perusahaan lain, termasuk Grab. Namun, jumlah kendaraan Grab yang menggunakan identitas perusahaan di Kota Jayapura dinilai tidak sebanyak Maxim sehingga potensi pajaknya relatif lebih kecil.

Rory mengatakan hingga triwulan II 2026 realisasi penerimaan pajak reklame telah mencapai 55,02 persen atau sebesar Rp12,03 miliar dari target Rp21,87 miliar. Capaian tersebut telah melampaui target triwulan II dan Bapenda optimistis target penerimaan pajak reklame tahun ini dapat tercapai.

Ia menambahkan tantangan yang masih dihadapi Bapenda adalah adanya wajib pajak yang belum melaporkan ukuran reklame sesuai kondisi sebenarnya. Karena itu, petugas terus melakukan verifikasi di lapangan agar data yang tercatat dalam sistem akurat sehingga besaran pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  (Agustina E.Janggo – Redaksi DA)

Tags: Bapenda Kota JayapuraMaximPemerintah Kota Jayapura
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Percepat Transformasi Digital Pengelolaan Keuangan, Pemprov Papua Tengah Luncurkan SP2D Online dan KKPD

Berita Selanjutnya

Pesawat AMA PK-RCY Dilaporkan Dibakar di Yahukimo, Pilot Diduga Tewas

Berita Terkait

Bapenda Kota Jayapura: Realisasi pajak reklame tembus Rp12,03 miliar pada triwulan II
Kabar Port Numbay

Bapenda Kota Jayapura: Realisasi pajak reklame tembus Rp12,03 miliar pada triwulan II

Bapenda Kota Jayapura panggil pengusaha di kawasan AL yang belum laporkan pajak restoran
Kabar Port Numbay

Bapenda Kota Jayapura panggil pengusaha di kawasan AL yang belum laporkan pajak restoran

Bapenda Kota Jayapura optimistis target PAD 2026 tercapai
Kabar Port Numbay

Bapenda Kota Jayapura optimistis target PAD 2026 tercapai

Bapenda Kota Jayapura catat penerimaan PBJT melampaui target triwulan II 2026
Kabar Port Numbay

Bapenda Kota Jayapura catat penerimaan PBJT melampaui target triwulan II 2026

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua