JAYAPURA, nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Provinsi Papua telah memanggil sejumlah pelaku usaha di kawasan Angkatan Laut (AL) yang diduga belum melaporkan dan menyetorkan pajak restoran kepada pemerintah daerah.
PLT Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Jayapura, Irfan Ansanay, di Jayapura, Rabu 1 Juli 2026, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan hingga dua kali kepada para pelaku usaha tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan maupun kehadiran mereka di kantor Bapenda.
Menurut Irfan, kendala yang dihadapi Bapenda karena lokasi usaha berada di kawasan Angkatan Laut sehingga koordinasi dengan para pelaku usaha belum berjalan optimal. Meski demikian, Bapenda tetap berupaya melakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pajak restoran atau pajak atas makanan dan minuman dikenakan sebesar 10 persen dari setiap transaksi. Pajak tersebut bukan menjadi beban pengusaha, melainkan dibayarkan oleh konsumen dan hanya dititipkan kepada pelaku usaha untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
Karena itu, setiap wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan seluruh transaksi yang terjadi di tempat usahanya. Di dalam setiap nilai transaksi telah terdapat komponen pajak yang wajib dilaporkan dan disetorkan kepada pemerintah daerah.
Bapenda juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi pembayaran pajak restoran dengan memastikan pajak 10 persen yang dibayarkan saat bertransaksi benar-benar disetorkan oleh pelaku usaha kepada pemerintah daerah.
“Uang yang dibayarkan masyarakat sebagai pajak restoran merupakan hak pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan. Pengusaha hanya bertugas memungut dari konsumen dan menyetorkannya kepada Bapenda,” ujar Irfan.
Ia menambahkan, hingga saat ini sebagian besar usaha di kawasan tersebut belum pernah melaporkan maupun menyetorkan pajak restoran. Dari sejumlah pelaku usaha di wilayah tersebut, baru satu usaha yang telah melapor situsnya ke Bapenda, sementara proses pendataan dan penertiban terhadap usaha lainnya masih terus dilakukan.
(Agustina E.Janggo – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?