ILAGA, NOKENLIVE.com – Pemerintah Kabupaten Puncak menggelar sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Bupati dan kantor DPRK di Distrik Gome, Selasa (11/3/2026).
Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum pembangunan pusat perkantoran pemerintah dimulai.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Negelar Ilaga tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni dan dihadiri Wakil Bupati Puncak, Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dapil Puncak, unsur Forkopimda, Dandim 1717/Puncak, Ketua LMA Puncak, tokoh masyarakat, serta para pemilik hak ulayat dari sejumlah suku.

Bupati Puncak Elvis Tabuni mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus mendengar secara langsung aspirasi para pemilik hak ulayat terkait rencana pembangunan pusat perkantoran pemerintah di Distrik Gome.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengundang masyarakat untuk menjelaskan aturan pemerintah terkait pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas negara. Pemerintah yang baik harus mengikuti aturan dan melakukan sosialisasi secara terbuka,” ujar Elvis Tabuni.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memberikan waktu kepada masyarakat hingga 30 Maret 2026 untuk melakukan diskusi internal terkait berbagai hal, termasuk batas wilayah tanah serta kesepakatan di antara para pemilik hak ulayat.

Setelah itu, pemerintah akan kembali menggelar pertemuan lanjutan guna menampung berbagai masukan maupun pertanyaan dari masyarakat sebelum proses pembangunan dimulai.
Elvis menegaskan, pembangunan kantor Bupati dan kantor DPRK merupakan bagian dari visi dan misi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menargetkan pembangunan kedua kantor tersebut dapat dimulai pada tahun 2026 dan selesai pada tahun 2027.
“Target kami tahun ini mulai pembangunan. Jika peletakan fondasi dapat dilakukan sekitar April 2026, maka pada April 2027 diharapkan kantor tersebut sudah bisa diresmikan,” katanya.
Elvis juga mengungkapkan bahwa hingga kini lahan kantor pemerintahan yang digunakan belum memiliki sertifikat resmi sebagai aset pemerintah, meskipun pengukuran tanah telah dilakukan sejak awal pembentukan Kabupaten Puncak sekitar tahun 2006. Karena itu, pemerintah saat ini berupaya menindaklanjuti dan menyelesaikan proses tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal, SE. menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan menyatukan pandangan masyarakat agar pembangunan pusat pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Ia berharap masyarakat dapat mencapai kesepakatan bersama sehingga pembangunan pusat perkantoran di Distrik Gome dapat segera direalisasikan.
“Kami berharap masyarakat dapat bersatu dan mendukung rencana pembangunan ini agar penataan pusat pemerintahan dan tata kota di Kabupaten Puncak dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni menyatakan bahwa DPRK mendukung penuh rencana pembangunan kantor pemerintahan di Distrik Gome.
Menurutnya, pengembangan pusat pemerintahan merupakan langkah penting untuk mendorong kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“DPRK sangat mendukung pembangunan ini karena kantor pemerintahan merupakan aset daerah yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang,” kata Thomas.
Ia berharap melalui dialog lanjutan antara pemerintah dan masyarakat, seluruh perbedaan pandangan dapat diselesaikan sehingga pembangunan kantor Bupati dan DPRK di Distrik Gome dapat segera dilaksanakan demi kemajuan Kabupaten Puncak.
(Lisa Rumkorem – Redaksi DA)







Apa komentar anda ?