JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PUPR Mimika.
Pembayaran denda sebesar Rp50 juta tersebut dilakukan oleh terpidana AN. MMP dan berlangsung di Kantor Kejari Mimika, Papua Tengah, pada Senin (26/2/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika beserta jajaran staf pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Putu Eka Suyantha, SH, MH, menjelaskan bahwa penyerahan uang denda tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan pada Dinas PUPR Mimika.
“Pihaknya menerima pembayaran uang denda sebesar 50 juta rupiah oleh terpidana atas nama Mirvan Martinus Palimbong, SE,” ujar Putu Eka Suyantha kepada media.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 27/Pid-Sus TPK/2025/PN Jpr tanggal 29 Oktober 2025 atas nama terpidana MMP.
Lebih lanjut, Kajari Mimika menyampaikan bahwa uang denda tersebut selanjutnya disetor dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Uang denda ini disetorkan dan dicatat sebagai PNBP sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Putu Eka Suyantha juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, khususnya korupsi, guna mengamankan dan mengawasi keuangan negara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Kejari Mimika berharap penegakan hukum yang konsisten ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
( Melviandres Pamanggori – Redaksi MR )







Apa komentar anda ?