JAYAWIJAYA,NOKENLIVE.com – Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menegaskan komitmennya memperkuat reformasi birokrasi dengan menertibkan pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Penegasan tersebut disampaikan John Tabo saat memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan, Kamis (22/1/2026). Ia menekankan bahwa pengisian jabatan Eselon II, III, dan IV wajib mengacu pada pangkat dan golongan ASN, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut John Tabo, profesionalisme ASN tercermin dari dedikasi, kinerja, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, ia menetapkan standar minimal golongan dalam pengisian jabatan struktural.

“Jabatan Eselon III minimal harus diisi ASN dengan golongan 3D, sedangkan Eselon II minimal golongan 4B,” tegas John Tabo.
Ia mengingatkan agar tidak ada ASN dengan golongan yang belum memenuhi syarat memaksakan diri untuk menduduki jabatan struktural.
“Jangan ada ASN golongan 3A atau 3B memaksa meminta jabatan eselon. Semua harus mengikuti aturan,” ujarnya.
John Tabo meminta seluruh ASN bekerja secara bertahap dan membangun karier dari bawah melalui kinerja dan prestasi, bukan tekanan atau pengaruh pihak tertentu. Ia juga mengingatkan ASN agar tidak terprovokasi oleh narasi yang berkembang di media sosial.
Selain penegakan aturan, John Tabo memastikan distribusi jabatan di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan tetap mengedepankan prinsip inklusivitas dan keterwakilan wilayah. Pemerintah provinsi, kata dia, melibatkan ASN dari delapan kabupaten di Papua Pegunungan, serta ASN dari daerah lain di Tanah Papua maupun dari wilayah Indonesia lainnya.

“Kebijakan ini bertujuan menjaga objektivitas pemerintahan sekaligus memaksimalkan kualitas sumber daya manusia,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, John Tabo juga menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap penyebaran narasi negatif di media sosial, terutama yang dilakukan oleh akun-akun palsu. Ia menilai upaya tersebut berpotensi merusak stabilitas birokrasi dan kepercayaan publik.
Ia mengingatkan agar persoalan pribadi, konflik suku, maupun kepentingan kelompok tidak dicampuradukkan dengan urusan birokrasi pemerintahan.
“ASN harus berprinsip dan menjaga kewibawaan pemerintah,” tegas John Tabo.
Melalui kebijakan ini, John Tabo menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk menegakkan aturan secara konsisten dan memperkuat reformasi birokrasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional serta mendorong kemajuan daerah. (Redaksi – DA)





Apa komentar anda ?