ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Juni 21, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Waspadai Jeratan KUHP Baru: “Pahami Hak dan Batasan Sebelum Menulis”

Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Waspadai Jeratan KUHP Baru: “Pahami Hak dan Batasan Sebelum Menulis”

Oleh : Nokenlive
14 Januari 2026
Di Hukum dan Kriminal, Kabar Daerah, Nasional, Papua Pegunungan, PAPUA SELATAN, Papua Tengah, Papua Terkini, Provinsi Papua
0
Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Waspadai Jeratan KUHP Baru: “Pahami Hak dan Batasan Sebelum Menulis”

Foto : Hubertus. Keterangan Foto: Pakar hukum Simon Pattirajawane (kanan)saat menyampaikan materi dalam workshop “Pasal Karet, Pers Terancam: Membedah KUHP 2026 dan Dampaknya pada Jurnalis Papua” pada Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire, Rabu (14/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan jurnalis Papua untuk memahami ketentuan KUHP baru agar terhindar dari jeratan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.

NABIRE, NOKENLIVE.COM – Pakar hukum Simon Pattirajawane mengingatkan para jurnalis di Tanah Papua untuk memahami secara mendalam ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, guna menghindari potensi jeratan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Peringatan tersebut disampaikan Pattirajawane dalam workshop bertajuk “Pasal Karet, Pers Terancam: Membedah KUHP 2026 dan Dampaknya pada Jurnalis Papua”, yang digelar dalam rangka Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire, Rabu (14/1/2026).

Dalam pemaparannya, Pattirajawane menekankan pentingnya jurnalis memahami hak dan batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana agar tidak terjebak dalam persoalan pidana saat memproduksi karya jurnalistik.

“Para jurnalis harus melihat dan membaca terlebih dahulu hak apa yang diberikan undang-undang dan hak mana yang sebaiknya dihindari dalam menulis, membuat konten, atau melakukan investigasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memuat batasan jelas mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wartawan. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik dinilainya telah memberikan pedoman yang cukup kuat bagi insan pers dalam bekerja secara profesional.

“Dalam undang-undang itu sudah diatur dengan jelas batasan mana yang boleh dan tidak boleh, bahkan sudah ada pedoman di dalam Kode Etik Jurnalistik,” kata Pattirajawane.

Menurutnya, jurnalis perlu terus mengikuti pelatihan dan diskusi agar memahami secara praktis bagaimana penerapan KUHP baru dalam aktivitas jurnalistik sehari-hari. Hal ini penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

Pattirajawane juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip cover both sides (berimbang-red) dan check and balance (akurat, adil, dan tidak bias-red) dalam setiap pemberitaan.

“Pergunakan hak kita untuk selalu check and balance, lakukan cover both sides. Itu harus dipakai. Kalau kita sudah pakai itu, yakin kita tidak akan masuk ke dalam jeratan pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi penyelenggaraan Festival Media Se-Tanah Papua sebagai ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman antara jurnalis, akademisi, serta masyarakat.

Ia berharap kegiatan semacam ini dapat memperkaya referensi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus meningkatkan literasi masyarakat sebagai penerima informasi.

“Ke depan, kawan-kawan yang menjalankan tugas jurnalistik punya banyak referensi. Masyarakat sebagai penerima informasi juga bisa mengecek apakah informasi yang diberikan itu benar atau tidak,” pungkasnya.

(Hubertus Gobai – Redaksi DA)

Tags: Asosiasi Wartawan Papua (AWP)Festival Media Se Tanah Papua
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Perahu Ketinting Berpenumpang 7 Orang Tenggelam di Muara Kali Asue Asmat, SAR Gabungan Masih Cari Satu Korban Hilang

Berita Selanjutnya

Persipura Jayapura Bertolak Ke  Banjarmasin Hadapi Pemuncak Klasemen Barito Putra

Berita Terkait

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat
Hukum dan Kriminal

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat

Kepsek SRT 75 Jayapura: Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat Lewat Dinas Sosial
Pendidikan

Kepsek SRT 75 Jayapura: Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat Lewat Dinas Sosial

Pemprov Papua Tengah Gratiskan Biaya Masuk SMP, SMA dan SMK
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah Gratiskan Biaya Masuk SMP, SMA dan SMK

Festival Colo Sagu Jadi Seruan Selamatkan Masa Depan Hutan Papua
Politik dan Pemerintahan

Festival Colo Sagu Jadi Seruan Selamatkan Masa Depan Hutan Papua

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua