NABIRE, NOKENLIVE.COM – Pakar hukum Simon Pattirajawane mengingatkan para jurnalis di Tanah Papua untuk memahami secara mendalam ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, guna menghindari potensi jeratan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Peringatan tersebut disampaikan Pattirajawane dalam workshop bertajuk “Pasal Karet, Pers Terancam: Membedah KUHP 2026 dan Dampaknya pada Jurnalis Papua”, yang digelar dalam rangka Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire, Rabu (14/1/2026).
Dalam pemaparannya, Pattirajawane menekankan pentingnya jurnalis memahami hak dan batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana agar tidak terjebak dalam persoalan pidana saat memproduksi karya jurnalistik.
“Para jurnalis harus melihat dan membaca terlebih dahulu hak apa yang diberikan undang-undang dan hak mana yang sebaiknya dihindari dalam menulis, membuat konten, atau melakukan investigasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memuat batasan jelas mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wartawan. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik dinilainya telah memberikan pedoman yang cukup kuat bagi insan pers dalam bekerja secara profesional.
“Dalam undang-undang itu sudah diatur dengan jelas batasan mana yang boleh dan tidak boleh, bahkan sudah ada pedoman di dalam Kode Etik Jurnalistik,” kata Pattirajawane.
Menurutnya, jurnalis perlu terus mengikuti pelatihan dan diskusi agar memahami secara praktis bagaimana penerapan KUHP baru dalam aktivitas jurnalistik sehari-hari. Hal ini penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Pattirajawane juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip cover both sides (berimbang-red) dan check and balance (akurat, adil, dan tidak bias-red) dalam setiap pemberitaan.
“Pergunakan hak kita untuk selalu check and balance, lakukan cover both sides. Itu harus dipakai. Kalau kita sudah pakai itu, yakin kita tidak akan masuk ke dalam jeratan pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi penyelenggaraan Festival Media Se-Tanah Papua sebagai ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman antara jurnalis, akademisi, serta masyarakat.
Ia berharap kegiatan semacam ini dapat memperkaya referensi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus meningkatkan literasi masyarakat sebagai penerima informasi.
“Ke depan, kawan-kawan yang menjalankan tugas jurnalistik punya banyak referensi. Masyarakat sebagai penerima informasi juga bisa mengecek apakah informasi yang diberikan itu benar atau tidak,” pungkasnya.
(Hubertus Gobai – Redaksi DA)







Apa komentar anda ?