ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Juni 8, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Bupati Puncak Terbitkan Surat Edaran, ASN Wajib Aktif Berkantor Mulai 5 Januari 2026

Bupati Puncak Terbitkan Surat Edaran, ASN Wajib Aktif Berkantor Mulai 5 Januari 2026

Oleh : Nokenlive
3 Januari 2026
Di Kabar Daerah, Papua Tengah, Politik dan Pemerintahan
0
Bupati Puncak Terbitkan Surat Edaran, ASN Wajib Aktif Berkantor Mulai 5 Januari 2026

Foto: Lisa Rumkorem. Keterangan : Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni, dan Surat Edaran Terkait ASN Wajib Aktif Di Kantor Pemerintahan Per 5 Januari 2026

PUNCAK,NOKENLIVE.com–  Bupati Puncak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2/1/SET tentang pemberitahuan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Puncak, termasuk kepala OPD, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala distrik, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Puncak, pada 2/01/26.

 

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kesiapan pelaksanaan agenda strategis Pemerintah Kabupaten Puncak pada Tahun 2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh pimpinan tinggi pratama, kepala OPD, dan ASN wajib kembali berkantor mulai 5 Januari 2026 dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

 

Bupati Puncak juga meminta setiap pimpinan perangkat daerah segera melaporkan kehadiran pegawai di masing-masing unit kerja kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak. Laporan tersebut menjadi dasar pemantauan kedisiplinan ASN pascalibur awal tahun.

 

Dalam surat edaran itu ditegaskan pula bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah pada tanggal yang telah ditetapkan akan dievaluasi kembali oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur dan tanggung jawab pelayanan publik.

 

Selain itu, seluruh kepala distrik diminta untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai situasi dan kondisi terkini di wilayah masing-masing distrik kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Laporan tersebut diperlukan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kebijakan daerah.

 

Kehadiran seluruh ASN dinilai sangat penting karena Pemerintah Kabupaten Puncak akan mempersiapkan dan melaksanakan sejumlah agenda strategis, antara lain pembagian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), peresmian Guest House, serta pematangan wilayah pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRK.

 

Bupati Puncak berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Puncak sepanjang Tahun 2026.

(Lisa – Redaksi DA)

Tags: Bupati Elvis TabuniBupati PuncakPemerintah Kabupaten PuncakProvinsi Papua Tengah
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kejati Papua Selamatkan dan Pemulihan Keuangan Negara Sekitar 38,062 Miliar di Tahun 2025

Berita Selanjutnya

Apel Perdana 2026, Gubernur Nawipa Tegaskan 5 Fokus Utama Peningkatan Kinerja ASN dan Program Harus Berdampak Nyata

Berita Terkait

Pendidikan Prioritas, Bupati Yalimo Ancam Sanksi Tegas Tenaga Pendidik Malas
Politik dan Pemerintahan

Dukung Talenta Lokal, Ini Perhatian Pemkab Yalimo terhadap Anak Asli Daerah

Perkuat Program “OYA”, Bupati Yalimo Dorong Kemandirian Orang Asli
Politik dan Pemerintahan

Perkuat Program “OYA”, Bupati Yalimo Dorong Kemandirian Orang Asli

Pemda dan Satgas Pastikan Benda Viral di Gereja Intan Jaya Bukan Bom
Papua Tengah

Pemda dan Satgas Pastikan Benda Viral di Gereja Intan Jaya Bukan Bom

Pesan Bupati Elvis Tabuni : “Kepala Kampung Segera Bentuk Aparat Desa Sebelum Dana Kampung Cair”
Papua Pegunungan

Pesan Bupati Elvis Tabuni : “Kepala Kampung Segera Bentuk Aparat Desa Sebelum Dana Kampung Cair”

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua