PUNCAK, NOKENLIVE.com– Pemerintah Kabupaten Puncak menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap II EARMARKED Tahun 2025 dengan total anggaran lebih dari Rp53 miliar. Penyaluran tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni dan dilaksanakan di Aula Kodim Distrik Gome, Ilaga.
Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 diserahkan secara simbolis oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni, Kamis (18/12), sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong percepatan pembangunan kampung dan pemberdayaan masyarakat dari tingkat bawah.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Nenu Tabuni, perwakilan DPRK Puncak, Dandim 1717/Puncak, Kapolres Puncak yang diwakili Kabag Ops Polres Puncak, perwakilan Bank Papua, Kepala Dinas BPMK Puncak, serta para kepala distrik dan kepala kampung.
Dalam sambutannya, Bupati Elvis Tabuni menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran Dana Desa dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurutnya, penundaan tersebut disebabkan adanya agenda penting yang tidak dapat ditinggalkan.

Bupati Elvis menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa sejalan dengan visi dan misinya bersama Wakil Bupati, yakni pembangunan dimulai dari kampung menuju kota. Ia mengingatkan para kepala kampung agar menggunakan dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepala kampung yang menerima dana desa harus bertanggung jawab. Dana ini untuk membangun kampung, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Bupati Elvis.
Ia juga menegaskan bahwa kepala kampung yang telah menjabat lebih dari sembilan tahun akan digantikan sesuai aturan yang berlaku, dengan rencana pergantian dijadwalkan pada Januari 2026 mendatang.
Lebih lanjut, Bupati Elvis mendorong para kepala kampung untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa, serta memastikan dana tersebut tidak dibawa ke luar daerah. Ia menekankan agar kepala kampung tetap berada di wilayahnya masing-masing guna mengawasi dan memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik.
“Bangun kampung kalian. Perbaiki fasilitas kampung, jalan, kantor kampung, dan rumah warga yang rusak akibat konflik. Dana ini harus benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Penyaluran Dana Desa Tahap II ini dilakukan secara terpusat pada tujuh titik distrik, meliputi Distrik Agandugume, Lambewi, Oneri; Doufo dan Dervos; Beoga, Beoga Timur, Beoga Barat, Wangbe, dan Ogamanim; Sinak, Sinak Barat, Bina, Mage’abume, Yugumuak, Kembru, dan Pogoma; Ilaga, Ilaga Utara, dan Mabugi; Gome, Gome Utara, dan Omukia; serta Amungkalpia dan Erelmakawia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Puncak telah menyalurkan Dana Desa Tahap I pada Juni 2025 sebesar Rp67 miliar. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan komposisi 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua.
Bupati Puncak berharap Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung. Ia menegaskan bahwa kepala distrik dan kepala kampung merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan tepat sasaran di Kabupaten Puncak. (Lisa/Redaksi NL)






Apa komentar anda ?