Penulis: Dominique Aquilla Lopezia Pawane
JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera pada akhir November 2025 telah mengoyak kesadaran kolektif bangsa. Angka 969 jiwa meninggal dan 5.000 korban terluka adalah statistik yang kejam, yang secara tegas menunjukkan bahwa kita tidak sedang berhadapan dengan sekadar “fenomena cuaca ekstrem”. Ini adalah hukuman ekologis yang diperparah oleh kerapuhan kebijakan dan political will pemerintah.
Banjir yang turun “bak membabi buta” hingga merendam hampir semua infrastruktur bukan hanya hasil dari curah hujan yang tinggi. Bencana ini merupakan manifestasi dari hilangnya daya dukung lingkungan di Sumatra. Lahan telah kehilangan kemampuannya menyerap air, dan yang harus dipersoalkan adalah: kebijakan apa yang selama ini mengizinkan hilangnya kemampuan alami lahan tersebut?
Meskipun Presiden Prabowo Subianto tidak secara harfiah menyebabkan hujan turun, namun kebijakan dan sinyal politik yang dikeluarkan pemerintahannya menjadi faktor yang mempercepat dan memperparah tragedi ini. Ketika ada kebijakan yang kurang ketat terhadap eksploitasi lahan, dan ketika narasi politik membenarkan perusakan hutan demi kepentingan monokultur, negara secara tidak langsung telah menyiapkan panggung bagi bencana.
Sinyal Politik Fatal: Ilusi “Sawit Juga Pohon”
Salah satu titik tolak kebijakan yang paling merusak adalah narasi yang secara implisit meremehkan dampak deforestasi. Publik masih ingat pernyataan Presiden di tahun lalu, yang menegaskan bahwa negara masih membutuhkan penanaman kelapa sawit dan bahwa “sawit juga pohon,” sehingga tidak perlu terlalu takut akan deforestasi.
Pernyataan ini, yang sering disajikan sebagai pemakluman pragmatis demi ekonomi, secara politik mengirimkan sinyal yang fatal bagi birokrasi di tingkat daerah: eksploitasi hutan dapat dilakukan dengan toleransi tinggi.
Sinyal politik dari puncak kekuasaan memiliki dampak domino. Ia mempermudah perizinan pembalakan hutan, melemahkan pengawasan lingkungan, dan memarginalkan suara-suara akademisi dan aktivis lingkungan yang telah bertahun-tahun memperingatkan akan konsekuensi konversi lahan masif. Narasi bahwa sawit dapat menggantikan hutan adalah manipulasi kebenaran ilmiah demi kepentingan ekonomi jangka pendek yang menguntungkan segelintir korporasi.
Kegagalan Ilmiah: Mengapa Sawit Bukan Hutan Tropis
Untuk memahami dimensi ekologis dari tragedi ini, kita harus mengakui perbedaan fundamental antara ekosistem hutan hujan tropis dan perkebunan monokultur sawit.
Hutan hujan tropis adalah insinyur alam yang tak tertandingi dalam menjaga keseimbangan hidrologis.
- Akar Kompleks: Sistem perakaran pohon-pohon di hutan alam saling menjalar, menciptakan jejaring yang sangat kuat untuk mengikat dan menahan tanah, mencegah erosi dan tanah longsor.
- Daya Serap Optimal: Lapisan serasah dan vegetasi yang padat memungkinkan air hujan diserap secara perlahan, mengisi cadangan air tanah, dan mengatur debit sungai.
Sebaliknya, perkebunan kelapa sawit meskipun secara visual tampak “hijau” adalah bencana tersembunyi bagi tata air dan tanah:
- Akar Serabut: Pohon kelapa sawit memiliki akar serabut yang dangkal. Ditambah dengan praktik penanaman jarak jauh, sistem perakaran ini tidak mampu memperkuat struktur tanah secara memadai.
- Hilangnya Serapan:Praktik pembersihan lahan total sebelum penanaman sawit menghilangkan lapisan penyerap alami (serasah hutan). Ketika hujan deras, air langsung tumpah ke permukaan, menyebabkan limpasan cepat (run-off) dan banjir bandang.
- Perubahan Iklim Mikro:Konversi masif mengubah kelembaban udara dan suhu, melemahkan resiliensi ekosistem terhadap perubahan iklim.
Ketika wilayah Sumatra dikonversi dari hutan alam yang kompleks menjadi “padang rumput” sawit yang seragam, kita telah secara sengaja menghilangkan sistem pertahanan alami terhadap bencana hidrometeorologi. Air yang seharusnya diserap kini tumpah, dan tanah yang seharusnya stabil kini runtuh.
Tata Ruang yang Tunduk pada Oligarki
Tragedi ini juga merupakan cermin buruk dari kegagalan tata ruang di tingkat daerah. Bencana besar selalu terjadi di daerah yang secara ekologis sensitif: kawasan resapan air, bantaran sungai, dan lereng perbukitan yang seharusnya dilindungi.
Lantas, mengapa kawasan-kawasan lindung ini bisa diizinkan menjadi perkebunan atau pemukiman? Jawabannya terletak pada rendahnya political will pemerintah daerah yang seringkali beroperasi di bawah payung restu pusat untuk menegakkan aturan tata ruang.
Izin konsesi yang tumpang tindih, praktik suap dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), dan pembiaran terhadap pembangunan tidak berizin di daerah rawan, adalah bukti bahwa kepentingan ekonomi dan politik jangka pendek telah mengalahkan kepentingan keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah telah gagal menjadi penjaga ruang, dan kini masyarakat membayar kegagalan tersebut dengan nyawa.
Tanggung Jawab Politik yang Tidak Bisa Dielakkan
Banjir Sumatra 2025 tidak bisa dianggap sebagai takdir atau musibah alam yang tak terhindarkan. Ini adalah bencana yang dipicu oleh manusia (man-made disaster)dengan dimensi politik yang kental.
Tanggung jawab politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terletak pada:
- Kegagalan dalam Memimpin Narasi Lingkungan: Pernyataan yang memaklumi sawit sebagai pengganti hutan adalah kegagalan kepemimpinan dalam menetapkan prioritas nasional.
- Kelemahan Penegakan Hukum dan Pengawasan:Lemahnya pengawasan terhadap perusahaan sawit, pertambangan, dan HGU lainnya yang melanggar batas ekologis merupakan kelalaian fatal.
- Keterlambatan Adaptasi Bencana:Pemerintah harus mengakui bahwa mitigasi bencana tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur keras (kanal atau waduk), melainkan harus dimulai dari restorasi ekosistem alami.
Jalan Keluar: Reformasi Total Kebijakan Lahan
Untuk mencegah tragedi serupa terulang, Indonesia tidak bisa lagi sekadar melakukan replanting atau penanaman kembali pohon seremonial. Diperlukan reformasi total kebijakan lahan yang berani:
- Audit Perizinan dan Pencabutan HGU: Pemerintah pusat harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin HGU di Sumatra, khususnya yang berada di kawasan resapan air dan lahan gambut. Izin yang terbukti melanggar harus dicabut tanpa kompromi.
- Restorasi Ekosistem Primer: Alih-alih hanya berfokus pada monokultur, program rehabilitasi harus diarahkan pada restorasi ekosistem hutan hujan tropis yang beragam, yang secara ilmiah terbukti mampu menahan air dan mencegah erosi.
- Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas: Korporasi yang terbukti lalai dan berkontribusi terhadap bencana harus dikenakan sanksi pidana yang maksimal, bukan sekadar denda administratif. Prinsip polluter pays principle harus diterapkan tanpa pandang bulu.
- Desentralisasi Pengelolaan Bencana Berbasis Ekologi: Keputusan tata ruang dan lingkungan harus melibatkan masyarakat adat dan ahli ekologi, bukan hanya elit politik daerah.
Banjir Sumatra adalah peringatan termahal bagi bangsa. Korban jiwa yang mencapai hampir seribu orang menuntut pertanggungjawaban politik yang lebih besar dari sekadar ucapan belasungkawa. Kita perlu pemimpin yang berani mengakui bahwa keberlanjutan ekologis adalah prasyarat bagi keberlanjutan ekonomi, dan bahwa memaklumkan perusakan hutan adalah sama dengan menandatangani surat kematian bagi rakyat sendiri.
Jika pemerintah tidak segera mengubah arah kebijakannya, maka tragedi di Sumatra hanya akan menjadi episode pembuka dari bencana-bencana yang lebih besar dan mematikan di masa depan. Kegagalan untuk bertindak sekarang adalah dosa politik yang akan ditanggung oleh generasi mendatang. (Redaksi NL)





Apa komentar anda ?