JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Sejak Januari-November 2025 Komnas HAM menerima sebanyak 60 kasus yang diadukan. Jumlah kasus ini tidak mereflesikan total dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua, lantaran berbasis aduan saja juga potensi aduan baru di bulan Desember ini.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian didampingi Melkior Weruin Katim Pemantau dan Penyuluh Komnas HAM Perwakilan Papua pada Jumat, (28/11/2025).
Menurutnya, dari sekitar 60 kasus yang diadukan ke Komnas HAM ada sebanyak 20 kasus yang menjadi sorotan dan mendapat atensi dari Komnas HAM RI,” Ujarnya.
“Ada 8 kasus terkait dugaan pelanggaran hak ekosob dan 12 kasus merupakan pelanggaran hak sipil dan politik,” ungkapnya.
Dikatakan Saurlin P. Siagian bahwa 20 kasus yang menjadi diadukan, kasus perisitiwa meninggalnya ibu irene sokoy dan bayinya akibat buruknya pelayanan rumah sakit di Jayapura, jadi perhatian serius Komnas HAM RI di Papua.
“Selain kasus ibu irene sokoy dan bayinya, ada juga puluhan kasus lain yang tak lepas dari pemantauan sekaligus penelusuran bahkan investigasi pihak Komnas HAM yang terjadi selama Tahun 2025,” jelasnya.
Misalnya kasus perampasan wilayah adat Suku Malind, Maklew, Khimamima, Yei dari Marga Gebze, Moiwend, Gebze, Balagaize, Basikbasik dan Kwilopa yang terdampak akibat proyek PSN untuk pengembangan pangan dan energi di Kabupaten Merauke seluas dua juta hektar di wilayah distrik Tanah Miring, Animha, Jagebob, eEligobel, Sota, Ulilin, Malind Kurik, Iilwayab dan Kabupaten Merauke.
Selain itu juga, beberapa kasus pelanggaran hak sipil dan politik yang terjadi di Papua sejak bulan Januari hingga November di Tahun 2025. (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?