PUNCAK,NOKENLIVE.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak resmi membuka Rapat Paripurna Upacara Pembukaan Sidang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD pada masa sidang pertama tahun 2026. Sidang berlangsung di Aula Utama Gedung DPRK Puncak, Rabu (26/11/2026).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni dan dihadiri Bupati Puncak Elvis Tabuni, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, pimpinan dan anggota DPRK, Sekda Puncak, Ketua TP-PKK, Ketua DWP Puncak, Ketua Persit, unsur Forkopimda, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Thomas Tabuni menegaskan bahwa pembahasan Rancangan APBD 2026 merupakan bagian penting dalam siklus pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kelembagaan Negara. Ia meminta agar pemerintah daerah dan DPRK melakukan pembahasan secara teliti, cermat, dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat.
“Rancangan anggaran harus memperhatikan kebutuhan mendesak dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pembangunan fisik dan infrastruktur dasar tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Thomas juga menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 harus berpedoman pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi antara program pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar sasaran pembangunan nasional dapat tercapai.
“Alokasi anggaran di setiap SKPD harus ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah wajib memfokuskan program pada urusan wajib dan kebutuhan daerah yang menjadi prioritas pelayanan publik,” jelasnya.
Selain APBD 2026, DPRK Puncak juga mulai membahas lima Raperda Non-APBD yang diajukan pemerintah daerah, yaitu:
1. Raperda tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRK.
2. Raperda tentang pemekaran distrik dan kampung se-Kabupaten Puncak.
3. Raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
4. Raperda tentang penghapusan data aset daerah.
5. Raperda tentang penamaan jalan dan pengamanan lapangan terbang di Kabupaten Puncak.
Thomas berharap seluruh raperda tersebut, setelah disetujui menjadi peraturan daerah, dapat dilaksanakan secara baik dan bertanggung jawab oleh pemerintah daerah serta didukung penuh masyarakat.
“Kami berharap seluruh produk hukum yang dibahas ini benar-benar menjadi pedoman yang bermanfaat bagi masyarakat dan mampu mendorong peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Puncak,” pungkasnya. (Lisa/Redaksi NL)






Apa komentar anda ?