PUNCAK, NOKENLIVE.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak membuka Rapat Paripurna masa sidang pertama tahun 2026 untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta Ranperda Non-APBD Tahun 2026. Sidang berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 26–28 November 2025, di aula sidang utama DPRK Puncak.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Puncak, pimpinan dan seluruh anggota DPRK Puncak, para kepala OPD, Ketua TP-PKK Puncak, Ketua Dharma Wanita Puncak, Sekda Nenu Tabuni, Ketua Persit, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Puncak Elvis Tabuni mengajak peserta sidang untuk bersyukur karena dapat menghadiri paripurna dengan agenda penyampaian KUA-PPAS dan Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2026. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRK Puncak atas kemitraan yang terus berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan di tengah berbagai tantangan, mulai dari konsolidasi pemerintahan, kondisi keamanan, hingga kebutuhan mendesak masyarakat yang harus diprioritaskan. Selain itu, pemotongan alokasi anggaran dari pemerintah pusat juga berdampak langsung terhadap ruang fiskal daerah.
“Ada amanat Presiden terkait efisiensi dan pengetatan anggaran. Kondisi ini membuat beberapa belanja yang telah direncanakan sebelumnya harus dipangkas dan dialokasikan ulang sesuai kebutuhan mendesak,” jelas Elvis Tabuni.
Meski menghadapi tekanan fiskal, Bupati menegaskan bahwa RAPBD 2026 disusun tanpa defisit, sebagai bentuk komitmen pemerintah mengelola anggaran secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Pendapatan Daerah 2026 Mencapai Rp1,592 Triliun
Dalam Nota Keuangan, Bupati menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,592 triliun lebih, terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp9,45 miliar
Pendapatan Transfer: Rp1,361 triliun lebih
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp221 miliar lebih
Belanja Daerah Seimbang dengan Pendapatan
Belanja daerah Tahun Anggaran 2026 juga dirancang sebesar Rp1,592 triliun lebih, meliputi:
Belanja Operasi: Rp1,081 triliun lebih
Belanja Modal: Rp220 miliar lebih
Belanja Tidak Terduga: Rp30 miliar
Belanja Transfer: Rp260 miliar lebih
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, RKPD Kabupaten Puncak, serta KUA-PPAS 2026. Penyesuaian dilakukan agar kebijakan anggaran tetap selaras dengan visi pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap dukungan, masukan, dan koreksi dari DPRD agar dokumen ini semakin baik dan mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Puncak,” ujar Elvis.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan bekerja sesuai aturan, saling berkoordinasi, dan memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.
Rapat Paripurna dijadwalkan berlanjut hingga 28 November 2025 untuk pembahasan lanjutan RAPBD dan agenda sidang lainnya. (Lisa/Redaksi NL)







Apa komentar anda ?