JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Bertempat di Nabire Provinsi Papua Tengah pada Senin, (24/11/2025) berlangsung kegiatan penandatangan kerjasama antara Kejari Nabire dengan Pemkab Se Provinsi Papua Tengah.
Turut hadir juga Gubernur Papua Tengah, Kajati Papua beserta jajarannya yakni As Intel Kejati Papua, As Pidsus Kejati Papua dan As Pidmil Kejati Papua serta Kajari Nabire.
Kejari Nabire, Jusak Elkana Ayomi mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di wilayah Provinsi Papua Tengah kedepan.
“Isi daripada penandatangan kerjasama tersebut ialah pelaksanaan pidana kerja sosial, bagi pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Kata Jusak Elkana Ayomi, kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari peran kejaksaan dalam rangka mewujudkan restoratif justice khususnya bagi para pelaku tindak pidana ringan.
“Pidana sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang pemulihan sosial. Dan pelaku tetap bertanggungjawab atas perbuatannya, namun diberikan kesempatan memperbaiki dirinya dan berkontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sambungnya lelaki asal Yapen Barat, Kepulauan Yapen ini dengan sinergitas antara Pemda akan menjadi kunci utama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial karena pelaksanaan sanksi ini, memerlukan dukungan fasilitas dan kegiatan sosial yang dikelola secara hukum, lewat kerjasama ini. Dan hendak memastikan bahwa pidana sosial berjalan secara efektif, efisien, dan transparan serta bermanfaat langsung kepada masyarakat tentunya,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Tengah, Meky Nawipa beri apresiasi atas terlaksana kegiatan yang baik ini. Dan merupakan inisiatif Kejari Nabire yang dinilai sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional.
“ia juga nyatakan kebijakan pidana kerja sosial membuka paradigma baru dalam penegakan hukum yang tidak berorientasi kepada pidana semata, tetapi lebih kepada pemulihan dan pembangunan karakter warga negara itu sendiri,”tuturnya Gubernur.
Ditempat yang sama, Kajati Papua Hendrizal Husin mengatakan, kegiatan kerjasama yang dilakukan pihak Pemda dan Kejari Nabire merupakan kerjasama lintas daerah, menjadi langkah strategis dalam memberikan keseragaman pelaksanaan hukum di wilayah Papua.
“keadilan tidak boleh hanya diatas kertas saja, harus dirasakan oleh masyarakat hingga ke Kabupaten,”ungkapnya.
Kiranya melalui kerjasama ini, menjadi tonggak penting bagi Papua Tengah dan penerapan alternatif, pemidanaan yang berkeadilan. Dengan adanya dukungan penuh daripada seluruh kepala daerah, juga kejari Nabire di yakini mampu menjalankan pelaksanaan pidana kerja sosial dengan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan kepastian hukum,” tutupnya. (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)







Apa komentar anda ?