PUNCAK, NOKENLIVE.com- Pemerintah Kabupaten Puncak menggelar apel rutin pada Senin, 24 November 2025, di halaman Kantor Bupati Puncak. Apel yang diikuti para asisten bupati, pimpinan OPD, dan seluruh ASN tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, mewakili bupati dan wakil bupati yang tengah mengikuti agenda lain di luar daerah.
Dalam arahannya, Sekda Nenu Tabuni menyampaikan apresiasi atas kehadiran ASN serta menegaskan kembali pentingnya disiplin mengikuti apel setiap hari Senin. Ia menjelaskan bahwa apel rutin ini merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur untuk meningkatkan disiplin ASN di seluruh kabupaten di wilayah tersebut.
Memasuki akhir November, Sekda mengingatkan seluruh kepala OPD bahwa hanya tersisa enam hari menuju 1 Desember, yang menjadi awal periode padat pekerjaan menjelang tutup tahun anggaran. Ia menyoroti rendahnya penyerapan anggaran di beberapa dinas yang masih berada di bawah 50 persen.
“Kalau tidak paham, datang koordinasi ke Sekda. Yang tidak mampu menyelesaikan penyerapan anggaran, kalau tidak tahu jalan keluar, itu datang koordinasi. Saya nilai saudara-saudara gagal dalam menjalankan tugas kalau tidak koordinasi,” tegasnya.
Nenu menjelaskan bahwa waktu efektif untuk penyelesaian kegiatan hanya tersisa sekitar dua minggu, sementara mulai 1 sampai 31 Desember fokus diarahkan pada penyusunan laporan pertanggungjawaban. Ia menambahkan, pemeriksa akan mulai masuk pada 10 Desember, sehingga seluruh OPD diharapkan segera menuntaskan pekerjaan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Ia juga menegaskan bahwa tanggal 15 Desember merupakan batas akhir tagihan, sehingga bendahara OPD harus memanfaatkan waktu yang ada untuk penyelesaian laporan. “Tanggal 15 Desember itu kita close tagihan anggaran. Jadi waktu kita sudah tidak ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda melarang kepala OPD keluar dari wilayah Kabupaten Puncak hingga 22 Desember, kecuali pada hari Sabtu untuk keperluan mendesak. Kebijakan ini diberlakukan karena Pemkab Puncak sedang mempersiapkan penyerahan dokumen KUA-PPAS ke DPRK untuk pembahasan APBD 2026. Ia menekankan bahwa penyusunan APBD 2026 harus mengikuti Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, dengan tenggat penetapan APBD nasional pada 30 November 2025.
Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Sekda juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan daerah. Ia menyampaikan apresiasi atas stabilitas keamanan yang dinilai baik, hasil kerja sama antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan warga.
“Semua tahapan penanganan konflik, dari tanggap darurat hingga pemulangan, dan kini tahap rehabilitasi, sudah berjalan sesuai ketentuan. Kita juga mampu melakukan penyerapan anggaran secara nasional, Puncak nomor lima, dan di enam provinsi Tanah Papua kita nomor satu. Ini luar biasa,” katanya.
Sebagai penutup, Nenu mengimbau seluruh ASN menjaga kebersihan lingkungan kantor, meningkatkan kerja sama antarpimpinan dan staf, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Ia berharap tahun 2026 dapat berjalan tanpa gangguan keamanan sehingga pembangunan daerah dapat berlangsung optimal (Lisa/Redaksi NL)







Apa komentar anda ?