PUNCAK, NOKENLIVE.com- Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni menyalurkan Bantuan Sosial Kemensos RI berupa Sembako PKH Tahap IV untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025 serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra Tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 39.933.000.000. Penyaluran dilakukan di aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Kepala Dinas Sosial Puncak Aser Tabuni, Kepala Kantor Pos Nabire, Kapolres Puncak, Dandim 1717/Puncak, serta tokoh masyarakat, adat, agama, dan pemuda. Penyerahan diawali dari Kepala Kantor Pos Nabire kepada Bupati Elvis Tabuni, yang kemudian menyerahkannya kepada Kepala Dinsos Puncak.
Selanjutnya, Kepala Dinsos Puncak Aser Tabuni menyerahkan bantuan secara simbolis kepada perwakilan kepala distrik, mulai dari Distrik Ilaga, dilanjutkan kepada kepala kampung, dan terakhir kepada tokoh agama.
Dalam sambutannya, Bupati Elvis Tabuni menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan melalui program bantuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ini merupakan penyaluran kedua pada masa kepemimpinannya, sementara BLT Kesra yang disalurkan adalah tahap keempat untuk tahun 2025.
“Saya berterima kasih kepada pemerintah pusat atas program ini. BLT Kesra tahap IV ini adalah yang kedua kalinya saya salurkan selama masa jabatan saya,” ujar Elvis.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pos Nabire yang secara konsisten mengirim dan mengelola penyaluran dana bantuan ke Kabupaten Puncak. Ia meminta agar Dinas Sosial bersama kepala distrik dan kepala kampung memastikan bantuan ini benar-benar turun ke masyarakat. Pendistibusian yang tepat menurutnya dapat menggerakkan perekonomian di setiap distrik.
Selain itu, Bupati Elvis menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana bansos. Ia meminta setiap penerima di tingkat distrik dan kampung menyusun laporan penggunaan dana secara rinci. “Ada sisa atau dana habis, harus dibuat laporan terinci. Laporan itu diserahkan ke Dinas Sosial lalu diteruskan ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia menekankan bahwa penerima bantuan wajib memiliki KTP Kabupaten Puncak. Warga yang ber-KTP luar daerah meskipun berasal dari Puncak tidak diperbolehkan menerima bantuan. “Identitas harus jelas. Kalau bukan KTP Puncak, tidak boleh terima bantuan,” ujarnya.
Kegiatan penyaluran Bansos PKH Tahap IV dan BLT Kesra Tahun 2025 diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk dokumentasi resmi dan pertanggungjawaban pelaksanaan program.
(Lisa)







Apa komentar anda ?