JAYAPURA, NOKENLIVE.com– Pada hari Kamis, (23/10/2025), pihak Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara pengadaan bibit ternak dan bibit tanaman pada tiga distrik di Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Marvie de Queljoe menjelaskan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jayapura melalui hasil penyidikan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pekerjaan pengadaan bibit ternak dan bibit tanaman, dengan nomenklatur fasilitasi usaha pengembangan ekonomi masyarakat.
“Dalam pengadaan pekerjaan ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung, untuk melakasanakan pekerjaan tersebut oleh pihak ketiga,” ungkapnya.
Namun sampai dengan pekerjaan selesai, yang dilakukan oleh pihak ketiga laporan sudah seratus persen di tiap Distrik yakni Kemtuk, Yapsi dan Nimbongkrang pada Tahun 2025 lalu.
Kemudian ada kekurangan dalam pengadaan bibit ternak dan bibit tanaman, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat dan ditemukan indikasi adanya kerugian keuangan negara.
Lalu dilakukan penyidikan pihak kejaksaan melalui bidang Pidsus Kejari Jayapura, dan telah memeriksa 9 saksi dalam pekerjaan tersebut,” jelas Marvie.
Ditambahkannya, dalam pemeriksaan ini selain pengadaan bibit ternak dan bibit tanaman ada juga obat-obatannya, dari hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara senilai 1 Miliar 233 juta 160 ribu 13 rupiah.
Atas temuan diatas ketiga mantan kepala distrik di Tahun 2022 ini, yakni Distrik Nimbongkrang, Distrik Kemtuk dan Distrik Yapsi ditetapkan sebagai tersangka dalam pekerjaan pengadaan bibit ternak dan bibit tanaman yang bersumber dari DPA di Tahun Anggaran2022.
Adapun para tersangka yang merupakan mantan kepala Distrik ini yaitu FPO mantan Kadistrik Nimbongkrang, EAY mantan Kadistrik Kemtuk dan FBO mantan Kadistrik Yapsi. Semua di Tahun 20225.
“Pasal yang dikenakan buat para tersangka yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Marvie.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik kejaksaan negeri jayapura langsung membawa ketiganya ke lapas kelas II Abepura selama 20 hari sambil menunggu masa sidangnya di pengadilan negeri jayapura,” tutupnya. (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?