JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura tidak mentolerir praktik suap atau calo dalam proses seleksi penerimaan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Wali Kota menjelaskan bahwa pelaksanaan tes P3K tahap II sempat tertunda karena masih menunggu jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah Kota melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) telah berkoordinasi agar peserta dapat segera terdaftar dan mengikuti ujian sesuai jadwal yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
“Kami sudah meminta jadwal tes ke BKN supaya nama-nama peserta bisa terdaftar resmi. Kepala BKPP sudah menyiapkan jadwal dan nanti akan diumumkan kepada peserta P3K tahap II,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Nokenlive.com, Selasa (21/10/2025).
Namun, di tengah persiapan tersebut, kata Abisai muncul laporan dari masyarakat yang mengaku bahwa ada pihak-pihak yang meminta sejumlah uang untuk menjamin kelulusan peserta. Praktik ini merupakan tindakan tidak terpuji dan akan ditindak tegas.
“Ada orang tua yang lapor, katanya mereka disuruh bayar supaya anaknya bisa lolos jadi pegawai. Pembayaran itu bahkan ada yang pakai kwitansi. Saya akan lihat siapa oknum yang berani lakukan hal seperti ini, “ ujarnya.
Abisai menambahkan, baik pihak yang memberi maupun yang menerima uang akan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa rekrutmen P3K dilakukan secara transparan, tanpa pungutan atau jaminan apa pun.
“Kalau ada yang bayar dan ada yang menjamin bisa lolos, dua-duanya akan kita laporkan ke polisi. Di Pemerintah Kota Jayapura tidak ada suap menyuap. Kalau mau jadi pegawai, silakan daftar dengan kemampuan sendiri. Tuhan pasti melihat usaha dan ketulusan, “ ucapnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menginstruksikan kepada Kepala BKPP untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik calo, termasuk jika pelaku berasal dari internal instansi tersebut.
“Saya sudah sampaikan ke Kepala BKPP, kalau ada pegawai di sana yang menjadi calo atau meminta uang dengan janji bisa meloloskan peserta, orang itu harus dipecat. Tidak ada istilah pahlawan yang menjamin kelulusan dengan uang,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pembayaran agar melapor ke pihak berwenang dengan membawa bukti atau kwitansi transaksi, agar oknum pelaku dapat diproses sesuai hukum.
“Bawa bukti, bawa kwitansi. Supaya kita tahu siapa pelakunya. Kalau dia pegawai, akan kita beri sanksi. Kalau bukan pegawai, kita pertanyakan kenapa bisa menjamin orang untuk lolos, apa haknya,” tegas Abisai. (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?