WAMENA, NOKENLIVE.com- Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (DPRP) resmi menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Grand Baliem, Wamena, dan dihadiri oleh 30 anggota DPRP, Penjabat Sekretaris Daerah Drs. Wasuok Demianus Siep, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan.
Ketua DPRP Papua Pegunungan, Yos Elopere, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 16 ayat (6), yang mengatur bahwa persetujuan atas kebijakan umum APBD dan PPAS harus dilakukan dalam rapat paripurna oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Perubahan RKUA dan PPAS Tahun 2025 dilakukan sebagai respons atas dinamika fiskal daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp43,44 miliar, dari Rp1,83 triliun menjadi Rp1,88 triliun. Sementara itu, belanja daerah meningkat Rp100,63 miliar, dari Rp1,93 triliun menjadi Rp2 triliun. Kenaikan belanja ini menyebabkan defisit anggaran bertambah menjadi Rp155 miliar, naik dari sebelumnya Rp98 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan daerah juga ditingkatkan dari Rp36 miliar menjadi Rp155 miliar.

Gubernur Papua Pegunungan menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah naik sebesar Rp17 miliar menjadi Rp189 miliar, dan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat meningkat Rp23 miliar menjadi Rp1,64 triliun. Di sisi belanja, Belanja Operasi naik Rp102 miliar menjadi Rp1,4 triliun, Belanja Modal naik Rp21 miliar menjadi Rp444 miliar, Belanja Tak Terduga naik Rp2 miliar menjadi Rp16 miliar, sementara Belanja Transfer justru turun Rp25 miliar menjadi Rp83 miliar.
Dalam pemaparannya, Pj. Sekda Drs. Wasuok Demianus Siep menjelaskan bahwa kapasitas fiskal daerah mengalami defisit sebesar Rp325,52 miliar. Meskipun terdapat SILPA hasil audit BPK sebesar Rp155,79 miliar, yang terdiri dari sisa DAU, Otsus, dan DBH, defisit anggaran masih menyisakan kekurangan sebesar Rp170 miliar. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov melakukan berbagai upaya efisiensi belanja, termasuk rasionalisasi anggaran yang tidak terserap, perhitungan ulang kebutuhan gaji ASN, pemanfaatan sisa tender, dan pengalihan anggaran belanja tidak terduga.
Dana SILPA earmark sebesar Rp155,59 miliar akan dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur di bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan pekerjaan umum, sesuai dengan ketentuan RAP Otsus yang telah ditetapkan oleh DJPK Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Bappenas.
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 juga telah mengakomodir belanja wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta penanganan dampak inflasi, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, Pemprov dan DPRP Papua Pegunungan menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Redaksi NL)





Apa komentar anda ?