NABIRE, NOKENLIVE.com– Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Tengah resmi menandatangani kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah di ruang rapat utama, Senin (29/9/2025).
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa hadir bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley dan Sekretaris Daerah, didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut atas dinamika pembangunan daerah dan perkembangan kondisi yang memerlukan penyesuaian arah kebijakan serta program pembangunan.
Perubahan KUA-PPAS 2025 disusun berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah, penggunaan saldo anggaran lebih, penambahan atau pengurangan sasaran kegiatan, serta penyesuaian potensi pendapatan daerah.
Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk menyesuaikan kegiatan yang mendahului perubahan, kegiatan yang berpotensi tidak terlaksana pada 2025, serta perubahan indikator kinerja program dan kegiatan. Penyesuaian diarahkan agar pemerintah daerah mampu merespons permasalahan aktual yang membutuhkan penanganan segera.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPR Papua Tengah untuk menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
Melalui perubahan KUA-PPAS ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap target pembangunan daerah dapat tercapai, terutama dalam peningkatan kualitas layanan dasar bagi masyarakat. (Lisa/Redaksi NL)







Apa komentar anda ?