JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura Menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan muda bernama Margaretha Deda (20) asal Kampung Kamdera, Distrik Demta, Kabupaten Jayapura. Rekonstruksi ini berlangsung Mapolres Jayapura pada Sabtu (13/9/2025).
Rekonstruksi dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Arifin bersama tim penyidik dan unit identifikasi Polres Jayapura. Sementara itu, tersangka LLBYO alias Bevan (27), seorang nelayan dari Kampung Kamdera, turut dihadirkan untuk memperagakan ulang tindakannya.
Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alamsyah Ali menjelaskan, Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 13 adegan yang menggambarkan secara jelas rangkaian penganiayaan hingga berujung pada kematian korban. Semua adegan sesuai dengan pengakuan tersangka kepada penyidik.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas peran dan posisi tersangka saat melakukan aksi pidananya, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Jayapura.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut tindak pidana penganiayaan yang berakhir tragis. Polres Jayapura menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. (Hubertus Gobai/Fredik)





Apa komentar anda ?