JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura Kota berhasil mengungkap motif dibalik pembunuhan terhadap pemilik Laundry, yakni Amril Sidik (29) yang terjadi Jalan Gerilyawan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (2/7/2025).
Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasuntri) berinisial AS (39) dan LT (29). Keduanya merupakan pegawai laundry yang dipekerjakan sekitar sebulan oleh korban sebagai pemilik laundry tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Fredrickus W.A Maclarimboen menjelaskan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku, lantaran tidak diberikan uang pinjaman, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya kesal, karena kedua pelaku awalnya meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi tidak diberikan oleh korban, sehingga kedua pelaku yang merupakan pasuntri ini membunuh korban di dalam laundry miliknya,” ungkapnya dalam keterangan kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (7/7/2025).
Pelaku Pukul Korban Pakai Kayu Balok Dari Belakang
Menurut Fredrickus, korban yang awalnya datang melihat usaha laundry, lalu diikuti oleh kedua pasuntri dari belakang tempat usahanya, lalu pelaku AS membawa sepotong balok yang sudah disembunyikan ukuran 5X5 cm langsung memukul korban di bagian kepala belakang, sehingga korban terjatuh.
Setelah itu, lanjut Fredrickus pelaku AS kemudian meminta pelaku LT untuk melakban mulut korban, sehingga tidak berteriak. Keduanya kemudian mengikat korban di dalam tempat usaha laundry dan melarikan diri dengan membawa mobil milik korban, handpone, tablet, leptop dan kabur dan lokasi kejadian.
”Kedua pelaku kemudian membuang handpone korban di salah satu lokasi di Entrop biar, guna menghilangkan jejak dan memarkirkan kendaraan korban di salah satu rumah ibadah di wilayah Entrop, Jayapura Selatan,” jelasnya.
Kedua pelaku hendak kabur pada Jumat (4/7/2025) menggunakan kapal laut bersama kedua anaknya, namun berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota dan Polsek Abepura.
“Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup hingga penjara paling lama 20 tahun,” ujar Fredrickus. (Andika Pamanggori/Fredik).





Apa komentar anda ?