ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Maret 12, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Iyoktogi Telenggen Diserahkan Ke Kejaksaan Jayawijaya

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Iyoktogi Telenggen Diserahkan Ke Kejaksaan Jayawijaya

Oleh : Noken Live
4 Juni 2025
Di Hukum dan Kriminal
0
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Iyoktogi Telenggen Diserahkan Ke Kejaksaan Jayawijaya

Suasana di periksa penyidik kejaksaan. Foto Humas.

Jayapura, Nokenlive.Com – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 melalui Subsatgas Investigasi bersama Sat Reskrim Polres Yahukimo telah melaksanakan giat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Iyoktogi Telenggen alias Upinip Telenggen alias Upinip Kogoya ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa (3/6/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses pemberkasan selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, termasuk pengawalan dan pemindahan tahanan dari Rutan Polres Yahukimo menuju Lapas Wamena. Tersangka diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal subsider lainnya. Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kini, yang bersangkutan telah resmi diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Suasana tersangka di bawa. Foto Humas.

Proses pemindahan dilakukan secara bertahap sejak 2 Juni 2025, dengan pengawalan ketat oleh personel gabungan. Pada 3 Juni 2025 pukul 14.51 WIT, giat Tahap II resmi dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan berakhir pada pukul 16.18 WIT setelah tersangka dititipkan di Lapas Wamena.

Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menyatakan bahwa hal ini mencerminkan komitmen kuat Polri khususnya Satgas Ops Damai Cartenz dalam menindak tegas pelaku kekerasan di Papua.

“Ini adalah bentuk keseriusan Satgas Ops Damai Cartenz dalam mengawal proses hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang telah menimbulkan keresahan dan korban jiwa di Papua. Kami akan terus menindaklanjuti setiap proses penyelidikan hingga ke tahap penuntutan secara profesional dan tuntas,” tegas Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.

Di sisi lain, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. mengimbau masyarakat Papua untuk tetap tenang dan mendukung aparat dalam proses penegakan hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan. Percayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberikan jaminan keamanan dan menjaga stabilitas situasi kamtibmas di wilayah Papua. Khususnya, Satgas Ops Damai Cartenz akan terus bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok kriminal bersenjata yang mencoba mengganggu kedamaian dan keutuhan NKRI di tanah Papua.

Reporter : Melviandres Xaverius

Tags: Kaops Damai Cartenz BrigjenKejaksaan Jayawijayakejaksaan negeri jayawijayaLapas WamenaNKRISatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Tes Baca dan Tulis Bagi Siswa Baru, Harus Jadi Perhatian Sekolah Di SPMB Tahun 2025

Berita Selanjutnya

Wujudkan Kebersamaan, Kabidhumas Polda Gelar Silahturahmi Dengan Insan Pers

Berita Terkait

Semalam, Satnarkoba Polresta Jayapura Kota Ungkap 3 Kasus Narkotika dan Sita 600 Gram Ganja Siap Edar
Hukum dan Kriminal

Semalam, Satnarkoba Polresta Jayapura Kota Ungkap 3 Kasus Narkotika dan Sita 600 Gram Ganja Siap Edar

Kejahatan di Jayapura Kini Banyak Terjadi Siang Hari, Kapolresta Ungkap Pergeseran Pola Kriminalitas
Hukum dan Kriminal

Kejahatan di Jayapura Kini Banyak Terjadi Siang Hari, Kapolresta Ungkap Pergeseran Pola Kriminalitas

Begini Respons Kuasa Hukum Sekolah Papua Harapan Terkait Persoalan dengan Esther Ansaka
Hukum dan Kriminal

Begini Respons Kuasa Hukum Sekolah Papua Harapan Terkait Persoalan dengan Esther Ansaka

Di-PHK Usai 9 Tahun Mengabdi, Esther Deyshing Ansaka Bongkar Dugaan Ketidakadilan di Sekolah Papua Harapan, Kemiri Sentani
Hukum dan Kriminal

Di-PHK Usai 9 Tahun Mengabdi, Esther Deyshing Ansaka Bongkar Dugaan Ketidakadilan di Sekolah Papua Harapan, Kemiri Sentani

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua