ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, September 22, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kapolres Merauke : Dua Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Karena Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolres Merauke : Dua Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Karena Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Oleh : Noken Live
20 Mei 2025
Di Hukum dan Kriminal
0
Kapolres Merauke : Dua Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Karena Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Suasana rilis kapolres. Foto Humas.

Jayapura, Nokenlive.Com – Kepala Kepolisian Resor Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M. melakukan press release atas keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke yang menangkap dua pelaku pengeroyokan yaitu EM alias E (19) dan YVA alias T (18) terhadap korban CKK (18) meninggal dunia yang terjadi di Gemaripah Kelurahan Kamundu Distrik Merauke.

Kapolres mengatakan bahwa awal peristwa terjadi dimana pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi miras, namun setelah miras habis dan kondisi sudah mabuk maka terjadilah selisih paham antara para pelaku dan korban.

“Akhirnya korban dikeroyok dan dipukul oleh kedua pelaku dengan benda keras dan alat tajam,” ucap Kapolres Merauke.

Selain menangkap kedua pelaku, personel dari Satuan Reskrim juga mengamankan sepotong balok sebagai barang bukti.

“Saat ini pelaku EM dan YVA telah diamankan di Mapolres Merauke guna dilakukan proses hukum,” ungkapnya.

AKBP Leonardo menjelaskan kedua pelakui dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter : Melviandres.Pamanggori

Tags: AKBP Leonardo YogaKepala Kepolisian Resor Meraukekorban meninggal duniaSatreskrim
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Turkam Hari Pertama, Walikota Sidak Di Kampung Skouw Sae Temukan Warga PNG Tanpa Dokumen Resmi

Berita Selanjutnya

Pj Sekda Papua Tengah, Dr.Sumule Resmi Buka Rapat Pleno TPAKD Provinsi Papua Tengah

Berita Terkait

Seorang Warga Ditikam, Warung Dibakar di Dekai Yahukimo
Hukum dan Kriminal

Seorang Warga Ditikam, Warung Dibakar di Dekai Yahukimo

Sopir Lajuran Tewas Dibakar di Habema, Aparat Kejar Pelaku
Hukum dan Kriminal

Sopir Lajuran Tewas Dibakar di Habema, Aparat Kejar Pelaku

Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara, 33 Kasus Narkotika
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara, 33 Kasus Narkotika

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Dok 9, Ternyata Dipicu Emosi
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Dok 9, Ternyata Dipicu Emosi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua