Kota Jayapura, Nokenlive.com – Aroma tak sedap menguar dari hasil evaluasi Badan Adhoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura. Evaluasi yang seharusnya dilakukan berdasarkan indikator objektif dan prosedur yang sah, justru kini dipertanyakan karena dinilai sarat kepentingan dan tidak transparan.
Sejumlah anggota PPD yang selama ini dikenal bekerja profesional justru digeser tanpa alasan yang jelas. Mereka menuding, evaluasi yang dilakukan KPU Kota Jayapura tidak sesuai jadwal, tidak memiliki indikator penilaian yang jelas, dan parahnya lagi diwarnai keputusan sepihak yang tidak kuorum.
Dalam jumpa pers yang digelar Kamis, 17 April 2025 di salah satu kafe di Kota Jayapura, para eks anggota PPD seperti Nawal dan Badaruddin dari Distrik Heram, serta Rusli dan Ibrahim dari Distrik Abepura, membeberkan sederet kejanggalan yang terjadi.
Berikut poin-poin utama yang mereka soroti:
- Evaluasi Tanpa Indikator yang Jelas. Penilaian kinerja PPD disebut tidak memiliki indikator objektif. “Kami tidak pernah tahu apa yang menjadi tolok ukur penilaian. Ini sangat fatal,” tegas Nawal.
- Keputusan Tidak Kuorum. Hanya dua komisioner Ketua KPU Kota Jayapura dan Ance Wali yang menandatangani keputusan evaluasi. “Ini jelas cacat prosedur,” ungkap Rusli.
- Tanpa SK dan Berita Acara. Pengumuman evaluasi dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) maupun berita acara resmi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses evaluasi berlangsung tidak sah.
- Jadwal Tahapan Tidak Sesuai Regulasi. Proses evaluasi disebut tidak mengikuti jadwal tahapan yang seharusnya telah ditetapkan oleh KPU RI.
- Dugaan Ketidaknetralan KPU Kota Jayapura. Para mantan anggota PPD menyebut evaluasi dilakukan dengan cara yang menciderai prinsip netralitas. “Kami mencium adanya aroma politis. Yang kerja untuk kandidat tertentu, justru disingkirkan,” imbuh Badaruddin.
- Kasus Mark-Up Suara di Jayapura Selatan. Sementara itu, dugaan mark-up suara di Pilkada sebelumnya di Distrik Jayapura Selatan justru luput dari perhatian KPU. “Kenapa yang bermasalah tidak dievaluasi? Malah kami yang bekerja baik yang dikorbankan,” kata Ibrahim.
- Nama Tak Masuk Daftar Tunggu, Tiba-Tiba Lolos Jadi PPD. Dua nama Nahason Bonay (Abepura) dan Krios Everus Mara (Jayapura Selatan) tiba-tiba diumumkan lolos sebagai anggota PPD padahal tidak masuk dalam daftar tunggu. “Kami ingin tahu, dasar hukum apa yang dipakai untuk memasukkan mereka?” tanya Nawal.
Pernyataan-pernyataan tegas ini mengindikasikan bahwa proses evaluasi tidak lagi sekadar administratif, tapi telah berubah menjadi arena pertarungan kepentingan politik. “Yang bekerja baik justru dipangkas. Ini jelas pembungkaman sistematis,” ujar salah satu juru bicara yang hadir dalam konferensi pers.
Kini publik menanti tanggapan dari KPU Kota Jayapura. Apakah evaluasi ini memang bagian dari penyaringan profesional atau justru langkah sistematis untuk mengamankan kepentingan politik tertentu dalam Pilkada yang akan datang?
Penulis : Redaksi Nl
Apa komentar anda ?