Jayapura, Nokenlive.Com – Aparat Polsek Abepura dan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota telah berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan di muka umum yang terjadi pada jumat, (4/4/25) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu indonesia bagian timur di area hotel bunga youtefa abepura.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Jayapura Kota, KBP Viktor D.Mackbon, S.I.K kepada insan pers ketika jumpa pers di aula mapolsek abepura pada sabtu, (5/4/25) siang.
Sambung Kapolresta Jayapura Kota, kejadian tersebut bermula dari para tersangka ini melakukan pesta miras di depan pagar hotel bunga youtefa, lalu merusak pagar sehingga direspon oleh korban yang merupakan security hotel bunga youtefa dan terjadi perkelahiaan juga pengeroyokan di area hotel bunga oleh para tersangka inisial INB,RB dan ISB, “ Kata Kapolresta Jayapura.
Lanjutnya, korban ediser security langsung mengambil alat tajam yang biasa di simpan di pos jaga hotel guna melindungi diri, namun akibat pengeroyokan justru dirinya(E) security menjadi korban pada tangannya dilakukan oleh salah satu pelaku, dimana para pelaku dipengaruhi minuman keras, “ Jelasnya.
“ Mendapat informasi pihak kepolisian langsung gerak cepat menuju lokasi kejadian, lalu korban langsung di larikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis, dan aparat langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara guna mengetahui awal mula kejadiannya, “ Tuturnya Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan, aparat keamanan dari polsek dan satreskrim polresta jayapura kota berhasil mengamankan 2 orang tersangka. Kemudian tak butuh waktu lama aparat kembali menangkap 1 pelaku lagi sehingga totalnya menjadi 3 orang pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, meskipun ketiga pelaku tersebut ada upaya untuk melarikan diri, “ Ujarnya Kapolresta Jayapura saat jumpa pers.
Ditambahkannya, saat ini korban Ediser telah mendapat perawatan di rumah sakit bhayangkara polda papua di kotaraja vuria. Dan polisi juga telah amankan barang bukti berupa parang di lokasi kejadian.
Sementara itu, terkait dengan peristiwa ini, ketiga pelaku (INB,RB,ISB) dikenai sanksi sesuai dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 Tahun, “ Ungkapnya.
Diketahui bahwa para pelaku ini tidak punya pekerjaan alias pengangguran, dan setelah dilakukan pemeriksaan urin kepada ketiga tersangka, mereka positif memakai narkotika jenis ganja.
Penulis/Andika





Apa komentar anda ?