Jayapura, Nokenlive
Kasidik Pidana Khusus Kejati Papua, Dedi Sawaki kepada awak media mengatakan bahwa siapapun yang terlibat dalam korupsi dana PON XX harus bertanggung jawab secara hukum termasuk mengembalikan uang maupun aset meskipun tidak ada bukti pembayaran ataupun tanda terima. Hal tersebut diungkapkan saat Menjawab pertanyaan awak media terkait desakan untuk bekerjasama dengan PPATK “Kami sudah kerjasama dengan PPATK, sehingga baik itu uang maupun dalam bentuk aset harus dikembalikan”, terangnya kepada awak media usai sidang.
Sawaki juga mengungkapkan bahwa realisasi anggaran makan dan minum sekretariat hanya senilai 567 juta yang diterima penyedia dari total uang yang pertanggung jawabannya dibuat senilai 10 Milyar. “Realisasinya hanya 567 juta, sisanya tadi teman-teman sudah dengar sendiri fakta persidangan sisa uangnya kemana,”terangnya. Dia juga menjelaskan bahwa untuk pengembalian dananya, 567 sudah diserahkan, dan 300 juta yang diberikan oleh tersangka TR ke Saksi Gerson Rumbiak untuk dibagi-bagikan juga sudah dikembalikan.
Sementara itu menyinggung perihal 2 saksi lainnya yang tidak hadir pada persidangan terkait pagu anggaran makan dan minum Sekretariat PB PON XX, Sawaki menjelaskan bahwa keduanya berhalangan karena sedang berada diluar kota. “Satu di ada di Ambon dan satu lagi dii Kalimantan namun kami akan komunikasikan untuk bisa hadir secara virtual karena keterbatasan anggaran dan efisiensi,”terangnya.
Untuk kedua nama yang pada sidang-sidang sebelumnya muncul dalam fakta persidangan, Jaksa menyebutkan bahwa sudah ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru yang diterbitkan untuk menetapkan tersangka baru. “Untuk nama-nama yang disebutkan para saksi, sudah kami terbitkan Sprindik baru sehingga akan kami gali, karena yang kami cari kebenaran materi dan semua terungkap di fakta persidangan,”ucapnya.
Sawaki juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sekedar mendengar cerita terkait korupsi dana PON XX dari mulut ke mulut tetapi mengacuk pada kebenaran yang terungkap sesuai fakta persidangan. “Apapun yang diluar itu tidak bisa diebut fakta masyarakat jangan dengar dari mulut ke mulut, ikuti fakta persidangan yang ada, dan jangan kuatir kami pasti bisa menggali siapa saja yang bertanggung jawab”, paparnya. (Fibra)
Apa komentar anda ?