Nabire, Nokenlive.com -Kedua pasangan calon Bupati Kabupaten Puncak Jaya, yaitu Pasangan calon Bupati nomor urut 01, Yuni Wonda-Mus Kogoya dan Pasangan calon Bupati nomor urut 02, Miren Kogoya-Mendi Wonerengga menandatangani surat kesepakatan pernyataan dan perjanjian damai.
Hal tersebut berlangsung di kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah dan langsung di mediasi oleh gubernur Meki Nawipa serta dihadiri oleh Ketua DPRP papua tengah, Delius Tabuni, anggota DPRP Papua Tengah, Sonny Kogoya. Senin, (10/03/2025).
Berikut 7 poin surat pernyataan dan perjanjian, antara lain…
SURAT PERNYATAAN DAN PERJANJIAN DAMAΙ
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M dan Mus Kogoya, S.E (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 01 Kabupaten Puncak Jaya);
2. Miren Kogoya, S.I.Kom dan Mendi Wonerengga (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 02 Kabupaten Puncak Jaya).
Dengan ini menyatakan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat sepakat menerima hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Keputusan. Mahkama Konstitusi Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025;
2. Kedua paslon secara tegas dan tanpa syarat untuk menghentikan segala bentuk konflik, baik secara fisik maupun non-fisik, yang terjadi di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Segala tindakan yang dapat memicu eskalasi konflik harus dihentikan dengan segera dan tidak boleh dilakukan Kembali;
3. Kedua Pasion setelah menandatangani kesepakatan damai ini, langsung mengambil tindakan nyata untuk membuat kedamaian di Kabupaten Puncak Jaya dengan cara memberikan himbauan kepada masing-masing pendukung untuk tidak lagi melakukan kegiatan apapun yang dapat menimbulkan konflik;
4. Kedua pasion secara resmi dan mengikat sepakat untuk menerima dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apapun hasilnya. Tidak ada pihak yang diperkenankan untuk melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan putusan MK, termasuk upaya provokasi, penolakan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban Masyarakat;
5. Apabila setelah kesepakatan ini masih terjadi konflik atau tindakan kekerasan, maka pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku pelanggaran;
6. Surat pernyataan dan perjanjian ini bersifat mengikat secara hukum dan berlaku sebagai dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran;
2-
7. Segala bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Lisa R
Apa komentar anda ?