Supiori, Nokenlive.Com – Setelah Terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial SM (49) seorang PNS warga desa sauyas Supiori Timur, Tim Reserse Kriminal Polres Supiori berhasil menangkap seorang tersangka yang diketahui benama LA alias Leo (24) warga desa sauyas.
Kasus penganiayaan berat terjadi di depan Bank BRI Unit Supiori, Jalan Sorendiweri, Desa Sauyas, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Papua, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 13.55 WIT.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan penganiayaan pada Jumat (3/1) sekitar pukul 03.00 WIT dengan memukul korban menggunakan besi ulir sepanjang satu meter. Akibat serangan tersebut, korban mengalami patah tulang di bagian tangan.
Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Z. Rumpaidus menjelaskan, setelah dilakukan analisis dan evaluasi, tim berhasil menemukan tersangka di sekitar Jalan Raya Sorendiweri dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan, dan langsung di giring ke Mapolres Supiori.
“Korban diketahui adalah paman/om/bapak tua pelaku. (Saat itu) Korban dalam keadaan pengaruh minuman keras tidak terima setelah melakukan adu mulut dengan korban, karena tersinggung pelaku kemudian mengambil besi dan memukul bagian kepala dan tangan korban, bagian tangan korban pun mengalami patah,” ujar Daniel.
“Sempat kita lakukan mediasi dengan korban dan pelaku untuk di selesaikan secara kekeluargaan, namun karena korban tidak terima, lantaran tidak dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala, korban akhirnya meminta untuk diselesaikan secara hukum yang berlaku,” Sambungnya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil visum dokter mengonfirmasi bahwa korban mengalami patah tulang, dan korban telah meminta agar kasus ini diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kini ditahan di Polres Supiori untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Lisa)
Apa komentar anda ?