Nabire,Nokenlive- Kepala Dinas PTSP provinsi papua tengah, Syahrial menepis tudingan terkait Pelantikan Pejabat Fungsional Penata Perizijan dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang disampaikan oleh anggota DPRP Papua Tengah FX Magai dari Fraksi Papua Tengah Cerah.
Kepala Dinas PTSP papua tengah, Syahrial tekankan pelantikan kemarin sudah sesuai prosedur, tidak ada kepentingan apapun dan tidak tabrak aturan. Karena formasinya ditetapkan olen Menpan.
“Proses yang kita tempuh sesuai dengan aturan yang ada, tidak menabrak aturan, tidak seperti yang dikhawatirkan oleh pak dewan. Tidak ada kaitannya dengan politik dan tidak ada kepentingan apapun. Karena prosesnya langsung dari Menpan”. Tegasnya.
Syahrial menjelaskan bahwa untuk proses pelantikan pejabat struktural berbeda dengan proses pejabat fungsional. Untuk pejabat fungsional pertimbangannya ke Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan atau biasa disebut Baperjakat. Sedangkan untuk pejabat struktural harus mendapatkan persetujuan gubernur.
Pelantikan pejabat fungsional yang menentukan itu kementerian tekhnis, yaitu Kemendagri Atwil wilayah dengan BKPSDM.
“Mungkin yang dimaksud untuk pejabat struktural. Kalau itu memang harus mendapatkan persetujuan gubernur. Berbeda dengan pejabat fungsional. Tidak ada kaitannya dengan struktural. Kita hanya memenuhi struktur yang ada dan wajib hukumnya diselesaikan secepatnya”. Ucapnya.
Syarial mengatakan provinsi Papua tengah merupakan yang pertama. Sehingga untuk proses pelantikan pejabat fungsional ini sangat panjang dan kaitan kita lebih banyak ke pusat.
PTSP wajib untuk mengisi fungsional semua. Pejabat fungsional berkoordinasi dengan dua instasi wilayah. Yaitu kalau untuk perijinan kita berkomunikasi dengan Ditjen Atwil, sedangkan untuk penanaman modal, dikomunikasikan dengan BKPM.
Ia mengatakan untuk Pejabat fungsional ini ditetapkan oleh kementrian. Apakah dia investasi, itu kemendagri yang akan menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan.
Selain itu, adapun kriteria tupoksi, dan sebagai instansi daerah wajib menyusun kebutuhan itu. Seperti kebutuhan berapa, dibutuhkan pejabat fungsional pertama, pratama, muda, ahli madya dan utama.
“Jadi prosesnya disesuaikan dengan kebutuhan kita berdasarkan beban kerja.
Setelah kita dapat kriterianya, disusun, dan dilanjutkan ke instansi pembina kita. Kalau penanaman modal dilanjutkan ke BKBM, sedangkan kalau perijinan itu yang ke Atwil Kemendagri”. Jelasnya.
Lebih lanjut ia sampaikan setelah divalidasi bahwa ada kuota untuk pejabat fungsional dengan kriteria tersebut, maka akan dilanjutkan dengan permintaan rekomendasi yang diterbitkan oleh Kemendagri atau BKPM dan disampaikan ke Menpan untuk mendapatkan penetapan.
“kuotanya berapa tadi, harus ditetapkan oleh Kemenpan. Contohnya Katakanlah Kemenpan tetapkan sekian, terus turun ke kita dan kita harus lengkapi kira-kira siapa orangnya dan tentumya disesuaikam dengan kriteria yang sudah ada diusulkan Kementerian tekhnis tersebut”.Jadi berdasarkan beban kerja sama personel yang ada disesuaikan dengan formasi.
“Untuk Provinsi papua tengah yang pertama jadi berdasarkan pangkat. Di provinsi papua pun hanya sampai jenjang madya saja. Seperti 3A-3B masuk di pratama. Golongan 3C-3D masuk ke muda, 4A-4E masuk ke Madya, utk utama itu 4C ke atas.
Setelah disetujui penetapan kuota formasinya, disusun nama-namanya, lalu di usul lagi ke instansi tekhnis, yaitu Kementrian tadi utk ditetapkan, dan disetujui. Kemudian berdasarkan itu, lalu diteruskan ke BKPSDM untuk dibuatkan SK Gubernurnya. Setelah SK Gubernur dibuat baru dilantik.
Dikatakan untuk pelaksanaan pelantikan memang ada keterlambatan dari tanggal yang telah ditetapkan Kemendagri. Namun pihaknya tetap harus melaksanakan pelantikan tersebut dan akan dilaporkan.
“Pelantikan molor baru dapat dilaksanakan kemarin hari kamis tanggal 19 februari 2025. Kami menunggu BKPSDM. Karena tidak bisa juga kami melantik jika belum ada SK nya.
Penulis : Lisa R
Apa komentar anda ?