Nabire, Nokenlive.com – Satuan Polisi Pamong Praja bersama dinas Lingkungan hidup, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire menertibkan sejumlah pondok jualan yang berada di bahu jalan pasar sentral Kalibobo, Nabire, Provinsi Papua Tengah, Kamis (13/2/2025).
Meskipun sempat mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang, namun penertiban ini tetap dilakukan.
Hal ini dilakukan berdasarkan surat edaran bupati Nabire nomor 500.4.5.5/091/Set tentang penertiban pedagang ikan dan sayur yang berjualan di bahu jalan, dalam rangka menciptakan Nabire yang bersih, indah dan Nyaman.
Menurut Sekertaris Satpol PP, Yusak Jitmau, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang.
“ tepatnya tanggal 22 Januari 2025 bupati telah mengeluarkan surat edaran tersebut. Terhitung tanggal 28 sampai dengan hari ini tanggal 13, kami telah melakukan sosialisasi kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan. Informasi demi informasi sudah diberikan kurang lebih 3 minggu berjalan, kata Yusak.

Kata Yusak, para pedagang ini mulai berjualan pada pagi hari di dalam pasar, namun pada pukul 4 sore, pedagang yang ada di dalam pasar Kalibobo maupun di pasar Oyehe berjualan di bahu jalan pasar Kalibobo hingga malam hari.
“ Mungkin menurut mereka di depan pasar Kalibobo pada pukul setengah 4 sampai pukul 6 sore ramai, namun dampak dari aktivitas jual beli ini terjadi kemacetan mulai pukul 4 sore hinggap pukul 7 malam, ungkap Yusak.
Lanjutnya, penertiban ini dilakukan agar pedagang tetap berjualan di dalam pasar mulai dari pagi hingga sore hari.
Tidak hanya di pasar sentral Kalibobo, penertiban ini juga bakal dilakukan di sejumlah lokasi lainnya.
“ target kami pasar sentral Kalibobo, secara berjenjang akan kami tertibkan sampai ke bahu-bahu jalan yang ada di dalam Kota Nabire, pungkasnya.
(Lisa)
Apa komentar anda ?