OKSIBIL,NOKENLIVE.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegbin) menindaklanjuti hasil Rakor (Rapat Koordinasi) Kepala Sekolah di BPMP (Badan Penjaminan Mutu Pendidikan) di Kota Jayapura tahun 2024.
Dalam isi suratnya bahwa disampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah untuk selanjutnya menyampaikan/meneruskan surat himbauan ini kepada Bapak/bu guru bahwa terhitung mulai bulan Maret tahun 2025, Dinas Pendidikan akan melakukan penahanan segala hak bagi Bapak/Ibu guru yang berdasarkan laporan lapangan dan pengamatan kami tidak melaksanakan tugas/ tidak berada ditempat tugas.
Adapun segala hak yang akan di tahan adalah : 1) Gaji: 2) Insentif: 3) Tunjangan Khusus bagi yang menerima; 4) Tunjangan
sertifikasi bagi yang menerima; 5) Untuk poin 2- 5 akan dikembalikan ke Kas Daerah apabila dalam waktu tertentu tidak melaksanakan tugas. Segala hak di atas akan di tahan jika dalam bulan Februari tahun 2025 guru yang bersangkutan tidak berada di tempat tugas dan tidak melakukan konfimasi ke masing-masing Kepala Bidang (TK, SD, SMP,SMA/SMK) .
Dengan menyampaikan alasan tidak berada di tempat tugas,Alternatif lain Bapak/Ibu Kepala Bidang akan mencarikan tempat tugas yang baru berdasarkan kebutuhan guru pada sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Ap Octoviaen Geraldus Bidana, S.Pd,MPA yang dikonfirmasi wartawan media ini melalui telepon Whatsapp pada Rabu,29 Januari 2025.
Menurut Gerald, langkah-langkah preventif ini kami lakukan mulai tahun 2025 demi perbaikan kualitas pelayanan pendidikan di Pegubin Pada satu pihak, kami akan berikan sanksi tegas kepada kepala sekolah siapapun yang tidak mengatur Dana BOS sesuai petunjuk teknisi kebutuhan sekolahnya.
Berkaitan dengan ini kami akan kerjasama dengan setiap kepala Distrik agar kepala Distrik mampu mengendalikan para kepala sekolah dan guru di wilayahnya sebagimana dahulu ketika kita masih berada di pemerintahan Jayawijaya*
(Aquino Ningdana)
Apa komentar anda ?