Nabire,Nokenlive.Com – Pemerintah provinsi papua tengah resmi mengeluarkan surat keputusan Gubernur papua tengah SK nomor 256 tahun 2024 tentang upah minimum provinsi papua tengah tahun 2025.
Penjabat Gubernur provinsi papua tengah Anwar Harun Damanik mengatakan Latar belakang terkait penetapan upah minimum tahun 2025 adalah menindak lanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025, yang kedua yaitu menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 pada tanggal 4 desember 2024 telah di undangkan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Adapun 3 kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 antara lain, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan yang ketiga upah minimum kabupaten 2025 harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
PJ Gubernur Anwar Damanik menyampaikan Adapun formula perhitungan upah minimum adalah upah minimum tahun 2025 sama dengan upah minimum tahun 2024 ditambah kenaikan upah minimum tahun 2025.
Sesuai dengan arahan bpk Preesiden RI, Prabowo Subianto dan hal tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu upah minimum provinsi naik sebesar 6,5 % dari upah minimum provinsi tahun 2024.
Dengan dasar tersebut, kami pemerintah provinsi papua tengah menindaklanjuti semua latarbelakang yang telah disampaikan tadi, menetapkan bahwa upah minimum provinsi papua tengah tahun 2025 sebesar 4.285.848,-.
Ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan juga seluruh usaha-usaha yang berada di provinsi papua tengah untuk dilaksanakan sebagaimana telah di tetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Anwar Damanik juga beri peringatan bagi perusahan yang membayar upah pekerja atau buruh dibawah upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini telah dihitung dengan baik, sesuai dengan peraturan peraturan yang ada, dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan wajib dilaksanakan diseluruh wilayah provinsi papua tengah.
PJ Gub Anwar Damanik juga menyampaikan kepada seluruh para bupati, pada tanggal 18 desember agar segera menetapkan upah minimum kabupaten. Dan perlu digaris bawahi, upah minimum kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.
(Lisa)
Apa komentar anda ?