
JAYAPURA, Nokenlive
Ketua KPU Papua Steve Dumbon menanggapi lambatnya pleno di tingkat Kota Jayapura yang tak kunjung rampung hingga memasuki Selasa, 10 Desember 2024 dini hari.
Padahal, KPU Papua telah melayangkan surat ke KPU Kota Jayapura untuk segera menyelesaikan pleno dengan batas waktu sampai Senin, 9 Desember 2024 pukul 23.59 WIT dini hari.
“Kedatangan kami tidak untuk intervensi, kami datang untuk mencari tahu. Ternyata benang kusutnya ada di PPD (Jayapura Selatan),” jelasnya kepada awak media Selasa, 10 Desember 2024 dini hari.

Menurutnya, ada masalah non teknis terkait pergerakan angka pada hasil rekapitulasi di tingkat PPD. Sehingga, tidak dapat dilanjutkan dalam rapat pleno di tingkat kota.
Karena itu, Steve menilai pengesahan pleno PPD Jayapura Selatan dianggap cacat.
“Kami bilang pleno cacat, pleno yang tanggung tidak selesai, tidak ditutup, hasil rekapitulasi tidak disahkan, artinya ini cacat,” jelasnya.

Maka dari itu, Steve meminta agar KPU Kota Jayapura untuk meninjau hasil pleno PPD Jayapura Selatan.
Sebab, pengesahan yang cacat itu tidak dapat bawa dalam rapat pleno tingkat KPU Kota Jayapura.
“Kami minta tinjau kembali putusan PPD Japsel karena ada angka yang tidak singkron, ada angka direkapitulasi gubernur dengan walikota beda jauh. Masa ada sekitar 10 ribu orang hanya memilih gubernur, tidak memilih di walikota, ini juga masalah jadi kami anggap cacat,” jelasnya.
Selanjutnya, Steve meminta KPU Kota Jayapura segera mungkin menyelesaikan pleno Jayapura Selatan.
“Kami sudah minta izin ke KPU RI untuk tambah 2 hari lagi. Kami beri batas waktu itu kota dan kabupaten,” tegasnya. (Red)
Apa komentar anda ?