Jayapura,Nokenlive.Com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang UU No 63 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga dari UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di jayapura pada hari rabu, (20/11/24) pagi.
Sosialisasi ini di buka Kepala Imigrasi Jayapura Ronny Fajar Purba, yang dihadiri Perwakilan Polda Papua dan Pemerintah kota jayapura.
Ronny Fajar Purba Kepala Imigrasi Jayapura menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata juga perhotelan maupun unsur jasa penerbangan di bandara sentani Kab. Jayapura tentang undang-undang keimigrasian terutama mengenai orang asing yang masuk ke Wilayah Papua khususnya di Jayapura.
Lanjutnya dengan sosialisasi ini pihak imigrasi hendak bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melaksanakan UU No 63 thn 2024 perubahan ke tiga UU no 6 thn 2011 tentang Keimigrasian dan juga Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kemudian Ronny Fajar Purba menyampaikan peserta kegiatan hari ini di hadirii oleh pelaku usaha pariwisata, perhotelan dan juga jasa penerbangan yang ada di bandara sentani di Kab Jayapura, “ Ujarnya.
Ditambahkannya pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini berasal dari Kantor Imigrasi Jayapura, Dirintelkam Polda Papua dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura.
Berharap para peserta dapat lebih banyak berdiskusi maupun bertanya tentang perubahan undang-undang keimigrasian yang terbaru, agar lebih memahami secara khusus terkait pelayanan bagi orang asing yang masuk ke wilayah jayapura nantinya, “ Ucapnya.
Sementara itu kata kepala imigrasi jayapura dalam materinya, sampai dengan bulan november 2024 ini, jumlah orang asing yang di tindak karena melakukan pelanggaran keimigrasiaan ( proju) di wilayah kerja kantor imigrasi jayapura sebanyak 14 orang yang rata-rata berasal dari negara PNG. Sedangkan yang bermasalah karena tidak ada dokumen lintas batas dan tidak punya dokumen imigrasi yang sah (TAK) berjumlah 121 orang, “ Jelasnya.
Andika Paman
Apa komentar anda ?