Nabire, Nokenlive.Com – Bertempat di aula kantor Gubernur, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, melaksanakan Penandatanganan Nota perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah papua tengah dan beberapa lembaga pendidikan kristen. Selasa, (5/11/2024).
Perjanjian ini merujuk pada beberapa regulasi penting, termasuk UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Landasan hukum ini menjamin pelaksanaan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, PJ Gubernur Provinsi Papua Tengah Anwar Harun Damanik mengatakan tujuan dari pemberian dana hibah adalah untuk membiayai program sesuai dengan rencana penggunaan dana hibah atau proposal yang telah disetujui.
“Rencana ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah perjanjian dana hibah daerah yang ditandatangani hari ini”. Jelasnya.
Diharapkan melalui perjanjian ini, setiap penerima hibah agar bertanggungjawab untuk menggunakan dana hibah sesuai peruntukannya.
Untuk memastikan dana ini menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, akan dilakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Adapun 2 lembaga penerima dana hibah yaitu, yayasan pendidikan dan persekolahan gereja-gereja injili ditanah papua, penerima dana hibah untuk pembangunan sekolah YPPGI di kepas Kopo kabupaten Paniai dan Yayasan Pendidikan Kristen di tanah papua yang digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan perabot di SD Yayasan Pendidikan Kristen Sion di Nabire.
Dikatakan Kemitraan dan kerbersamaan seluruh pihak penerima hibah akan mengemban tanggungjawab ini dengan sebaik-baiknya.
Diharapkan setiap dana yang diberikan dapat mempercepat pembangunan di papua tengah, khususnya dibidang pendidikan, sosial dan pertahanan.
(Lisa)
Apa komentar anda ?