Jayapura, Nokenlive
Menjawab pertanyaan tertulis redaksi Nokenlive terkait netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada di Papua berkaitan dengan pencegahan relasi kuasa ditengah maraknya anggota Polri yang belum lama ini mundur dan maju berkontestasi di Pilkada, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjawab pihaknya selalu mewanti-wanti agar setiap anggota polri tetap Netral dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. “Harus netral sesuai dengan UU Polri, kalau Netral dan demokrasi berjalan dengan baik maka akan memperoleh kepercayaan masyarakat”, ungkapnya dalam wawancara tertulis yang dikirim resmi oleh redaksi.
Pendiri Imparsial itu juga mengungkapkan bahwa Papua menjadi perhatian bagi Kompolnas dalam mengawasi perkembangan kamtibmas termasuk pelayanan, perlindungan, serta Penegakan Hukum yang dilakukan anggota Polri. “Kompolnas dijadwalkan ke Papua pada Pertengahan Oktober untuk memantau kesiapan Polda terkait pengamanan Pilkada”, ujarnya.
Menurutnya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat 1 dan 2 sudah sangat jelas bahwa anggota Polri tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis serta tidak memiliki hak memilih dan dipilih. Kapolri sendiri telah mewanti-wanti apabila melanggar maka sanksinya secara tegas adalah pemecatan.
Poengky juga menegaskan bahwa pihaknya turut memberikan perhatian untuk mengawasi daerah-daerah dimana Purnawiran Polri berkontestasi pada Pilkada termasuk mantan Kapolda Ahmad Luthfi sebagai calon Gubernur di Jawa Tengah dan mantan Kapolda Papua Mathius Derek Fakhiri yang maju berkontestasi di Provinsi Papua.
Sementara itu menyoal pertanyaan pengaduan masyarakat apabila ada anggota kepolisian yang kedapatan melanggar netralitas, Poengky menjawab bahwa selain Gakkumdu dapat melaporkan ke Irwasum dan Div Propam (pusat) atau Bid Propam juga Irwasda(daerah). Atau bisa langsung ke Kompolnas. Dia mengungkapkan setiap laporan akan ditindak lanjuti dan apabila terbukti maka sanksinya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Hormat). (FibraSat/Redaksi)
Apa komentar anda ?