
Jayapura, Nokenlive
Bawaslu Provinsi Papua melakukan deteksi dini guna melakukan pencegahan dalam mengatasi konflik Pilkada, merujuk pada tahapan pencalonan yang akan memulai kampanye pada 24 September mendatang. “Kami mencatat paling rendah tingkat kerawanan adalah Kabupaten Supiori. Kemudian yang paling tinggi kami catat ada empat kabupaten yang juga kita anggap rawan yakni Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen, Sarmi dan Kota Jayapura,” ungkap Ketua Bawaslu, Hardin Halidin saat diwawancara awak media.
Sedangkan yang tingkat kerawanannya masuk kategori sedang adalah Kabupaten Biak Numfor, Mamberamo Raya, Keerom dan Waropen.
Lebih jauh dijelaskannya peta kerawanan diukur dari empat dimensi yakni pertama isu sosial politik, kedua terkait dengan penyelenggaraan pemilu, ketiga kaitannya dengan kontestasi serta keempat adalah partisipasi masyarakat.
Hal inilah yang menjadi dasar dari pemetaan kerawanan ini. “Kalau mengambil dimensi parsitipasif salah satunya bisa mengambil indikatornya masyarakat tidak terinformasi dengan baik,”terangnya.
Disinggung soal gangguan konflik bersenjata dari peta kerawanan. Menurutnya membaca dari pelaksanaam Pileg dan Pilpres di bulan Februari tahun ini. Pihaknya mendeteksi tahun ini di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Isu ‘Serangan Fajar’
Sementara itu menanggapi isu ‘serangan fajar’ para kandidat yang erat kaitannya dengan politik uang, Hardin menjawab bahwa terkait isu ‘money politic’ bisa terjadi kapan saja waktunya tidak hanya pada saat seperti itu saja. “Ini menjadi bagian dari kerawanan yang sudah disampaikan oleh anggota Bawaslu soal politik uang,”jelasnya.
Politik uang masih berpotensi terjadi pada pelaksanaan Pilkada nanti.
Sementara itu Anggota Bawaslu Yofrey Pryamta Kabelen saat memberikan paparannya mengatakan isu-isu strategis dalam kerawanan pemilihan 2024 seperti kekerasan terhadap penyelenggara yang menjadi isu dimana skornya mencapai angka paling tertinggi di Provinsi Papua.
Isu ini terjadi Setidaknya di tiga kabupaten yaitu kota Jayapura Kabupaten Sarmi dan Kepulauan Yapen.
“Sebagai contoh di kota Jayapura seorang calon anggota DPRD kota Jayapura melakukan pemukulan terhadap ketua KPPS karena tidak terima terhadap hasil perolehan suara,” beber Yofrey. Kemudian pelanggaran kode etik oleh penyelenggara juga Kekerasan terhadap penyelenggara.
Pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu menjadi isu nomor 2 tertinggi dan memiliki skor yang sama dengan isu sebelumnya. Isu ini terjadi di 5 Kabupaten dan 1 Kota yakni Kabupaten Mamberamo Raya, Waropen, Kepulauan Yapen, Kabupaten Jayapura, Supiori dan Kota Jayapura. Sebagai contoh isu ini terjadi di Kabupaten Jayapura pada Pilkada tahun 2017.
Dalam kasus ini DKPP mengeluarkan 3 keputusan yang ditujukan kepada jajaran KPU Kabupaten Jayapura. Mulai dari Ketua, Anggota, Kasubag dan PPD atas pengaduan dari Pengawas di Distrik Depapre.
Selanjutnya keamanan penyelenggaraan Pemilu ini menjadi isu yang penyebarannya paling banyak terjadi di kabupaten/ kota.
Isu ini terjadi di Kabupaten Biak Numfor, Keerom, Sarmi, Kepulauan Yapen, Jayapura dan kota Jayapura. Sebagai contoh di kota Jayapura seorang calon anggota DPRD kota Jayapura melakukan pengrusakan terhadap TPS dan juga kotak suara, karena tidak menerima hasil perolehan suara. Termasuk Mobilisasi massa, isu ini terjadi di Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura dan kota Jayapura.
Di Kabupaten Jayapura ini terjadi ketika ada kendaraan roda empat mengangkut massa untuk diarahkan ke TPS pada saat pemungutan suara. Akan tetapi hal tersebut ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura dan langsung dilakukan pencegahan. Begitupun di kota Jayapura seperti yang terjadi di TPS 17. (Redaksi)




Apa komentar anda ?