NABIRE, Nokenlive.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menggelar Rapat Pleno terbuka, Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai dalam pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kab Dogiyai Moanemani Dogiyai, Pukul 08.00 WIT, dan di hadiri oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai, Komisioner Bawaslu Kabupaten Dogiyai.
Ketua KPU Dogiyai, Elias Petege menjelaskan bahwa waktu Pendaftaran di hari pertama dan kedua mulai Pukul 08.00-16.00 WIT.
“Dengan demikian sore Pukul 16.00 akan dilanjutkan dengan skorsing sidang hingga bsk pagi jam 08.00, dan untuk hari ke dua prosesnya sama dengan pertama. sementara untuk hari ketiga, di mulai pada waktu yang sama, Pukul 08.00 dan akan berakhir pada Pukul 23.59 WIT.
Elias mengatakan Untuk hari pertama mulai pembukaan pendaftaran, belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai yang daftar.
“Hanya petugas penghubung beberapa parpol yang datang ke kantor KPU Kabupaten Dogiyai untuk membuka Akun SILONKADA, untuk selanjutnya mengunggah Persyaratan pencalonan dan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai”.
Rencana Hari kedua dan ke tiga, besok dan lusa yang akan mendaftar beberapa bakal Pasangan calon. Dengan demikian, Kami Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai siap menerima mereka, juga teman-teman Bawaslu siap mengawasi pelaksanaan PILKADA di Kabupaten Dogiyai.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengakomodir PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No 60/PPU-XXII/2024 yang pada intinya menghilangkan ambang batas parlemen/tidak dilihat dari perolehan kursi tetapi dilihat hasil perolehan suara sah Partai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2024.
Lanjutnya, Untuk kabupaten Dogiyai, Jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 150 ribu jiwa, maka,
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % di Kabupaten Dogiyai, dengan demikian, DPT pemilu terakhir sebanyak 95.655 dikali 10 % maka untuk mengusulkan bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai syarat minimal akumulasi perolehan suara sah yang dikumpulkan Partai Politik adalah sebanyak 9.655 suara.
Penulis: Lisa
Editor: Linda
Apa komentar anda ?