JAYAPURA, Nokenkive.Com – Tiga warga negara asal PNG di amankan personil Pol Airud Polda Papua pada, Sabtu (15/6/24) dekat perairan tanjung kayu batu, kota Jayapura.
Hal tersebut di katakan Muh.Akmal Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, dalam press release pada Rabu, (19/6/24).

Sambung Ka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, adapun ketiga warga negara tersebut yakni DA usia 23 Tahun, SN usia 22 Tahun dan JMN usia 28 Tahun dan saat ini tengah di Imigrasi Jayapura.
Lanjutnya selain ketiga tersangka tersebut, pihak Pol airud polda papua pun amankan beberapa barang bukti berupa speed boat, motor tempel, kunci motor tempel, selang bensin, 15 karung vanili, 1 terpal warna biru, 7 jerigen bbm dan 1 panggayung.

“Kami amankan ketiga tersangka masing-masing DA, SN dan JMN yang adalah WNA asal PNG karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah serta tidak memiliki dokumen atas kepemilikan vanili yang mereka bawa, “ Ucapnya Ka Imigrasi Kls I TPI Jayapura saat diwawancarai media diruang kerjanya (19/6/24).
Tambahnya Akmal, atas nama imigrasi beri apresiasi kepada pihak Pol Airud Polda Papua yang berhasil gagalkan penyelundupan barang bukti ini yakni vanili dengan jumlah total 319 kilogram dari negara tetangga Papua New Guinea yang hendak di bawa ke Jayapura papua indonesia.“ Ungkapnya.
Dari perbuatan para tersangka yang adalah WNA ini, telah melanggar pasal 119 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang yang masuk di Indonesia yang tidak miliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat di pidanakan dengan pasal 8 pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling lama 5 ratus juta rupiah, “ Tegasnya.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda
Apa komentar anda ?