ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Mei 20, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » 3 WNA Kembali Di Amankan Imigrasi Jayapura Karna Hal Ini

3 WNA Kembali Di Amankan Imigrasi Jayapura Karna Hal Ini

Oleh : Noken Live
19 Juni 2024
Di Hukum dan Kriminal
0
3 WNA Kembali Di Amankan Imigrasi Jayapura Karna Hal Ini

Sumber Foto Andika PAman: Suasana rilis keimigrasian Jayapura terkait WNA yang diamankan tanpa dokumen sah.

JAYAPURA, Nokenkive.Com – Tiga warga negara asal PNG di amankan personil Pol Airud Polda Papua pada, Sabtu (15/6/24) dekat perairan tanjung kayu batu, kota Jayapura.

Hal tersebut di katakan Muh.Akmal Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, dalam press release pada Rabu, (19/6/24).

Suasana tersangka dan barang bukti.

Sambung Ka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, adapun ketiga warga negara tersebut yakni DA usia 23 Tahun, SN usia 22 Tahun dan JMN usia 28 Tahun dan saat ini tengah di Imigrasi Jayapura.

Lanjutnya selain ketiga tersangka tersebut, pihak Pol airud polda papua pun amankan beberapa barang bukti berupa speed boat, motor tempel, kunci motor tempel, selang bensin, 15 karung vanili, 1 terpal warna biru, 7 jerigen bbm dan 1 panggayung.

Barang bukti vanili dari PNG.

“Kami amankan ketiga tersangka masing-masing DA, SN dan JMN yang adalah WNA asal PNG karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah serta tidak memiliki dokumen atas kepemilikan vanili yang mereka bawa, “ Ucapnya Ka Imigrasi Kls I TPI Jayapura saat diwawancarai media diruang kerjanya (19/6/24).

Tambahnya Akmal, atas nama imigrasi beri apresiasi kepada pihak Pol Airud Polda Papua yang berhasil gagalkan penyelundupan barang bukti ini yakni vanili dengan jumlah total 319 kilogram dari negara tetangga Papua New Guinea yang hendak di bawa ke Jayapura papua indonesia.“ Ungkapnya.

Dari perbuatan para tersangka yang adalah WNA ini, telah melanggar pasal 119 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang yang masuk di Indonesia yang tidak miliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat di pidanakan dengan pasal 8 pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling lama 5 ratus juta rupiah, “ Tegasnya.

Penulis: Andika Paman

Editor: Linda 

Tags: PNGPol Airud Polda PapuaWNA
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Minta Hentikan Kekerasan Di Paniai, Ribka Haluk Harap Jangan Ada Korban Masyarakat Sipil

Berita Selanjutnya

Kunjungi Pengungsi di Bibida, Pj Gubernur Papua Tengah Pastikan Masyarakat Diperhatikan

Berita Terkait

Kapolres Merauke : Dua Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Karena Akibatkan Korban Meninggal Dunia
Hukum dan Kriminal

Kapolres Merauke : Dua Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Karena Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Turkam Hari Pertama, Walikota Sidak Di Kampung Skouw Sae Temukan Warga PNG Tanpa Dokumen Resmi
Hukum dan Kriminal

Turkam Hari Pertama, Walikota Sidak Di Kampung Skouw Sae Temukan Warga PNG Tanpa Dokumen Resmi

Satgas Ops Damai Cartenz, Amankan Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi Bagi KKB di Papua
Hukum dan Kriminal

Satgas Ops Damai Cartenz, Amankan Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi Bagi KKB di Papua

Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota KKB Berhasil Di Tangkap Aparat Satgas ODC 2025 Di Siriwo, Kab.Nabire
Hukum dan Kriminal

Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota KKB Berhasil Di Tangkap Aparat Satgas ODC 2025 Di Siriwo, Kab.Nabire

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua