JAYAPURA, Nokenlive.Com – Jaksa agung muda perdata dan tata usaha negera Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan suvervisi teknis pada bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum kejaksaan tinggi Papua, berlangsung di aula kejaksaan tinggi Papua pada Senin, (29/4/24).
Saat dijumpai wartawan Nokenlive usai acara suvervisi teknis, Feri Wibisono, SH., MH., CN., selaku Jamdatun Kejagung RI, mengatakan kunjungan ke Papua kali ini tepatnya di kejaksaan tinggi Papua, dalam rangka perkuat para JPN guna memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua.

Lanjutnya Feri Wibisono, SH., MH., CN., kegiatan ini juga sekaligus memberikan penguatan terhadap pemerintah daerah dalam hal mitigasi resiko hukum, juga terhadap setiap produk hukum pemerintah daerah baik perda, pergub, dan sebagainya supaya apabila terjadi kendala tidak di gugat di pengadilan nantinya,“ Katanya.
Hal lain juga, kunjungan ini sekaligus melihat sejauh mana pemanfaatan aplikasi layanan terkait masalah perdata dan tata usaha negara yang bisa di akses masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua dan di tingkat Kejaksaan Negeri oleh para JPN di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negaranya,“ Ucapnya.
Jamdatun Kejagung RI Juga menyampaikan suvervisi ini sebagai penguatan bagi para JPN dalam rangka memberikan layanan bagi Masyarakat, Pemerintah Daerah, BUMN, Dan BUMD khusus berkaitan dengan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua dan di Tingkat Kejaksaan Negeri.
“ Harapannya layanan yang di berikan berkualitas, dan pihaknya akan beri pendampingan dan bimbingan kepada para JPN di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dalam bidang perdata, dan menjamin layanan tersebut dapat diterima dan bermanfaat bagi penerima layanan dalam hal ini masyarakat dan stecholder lainnya,“ Ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri Plt Kejati Papua, Para Kajari Se-Papua, dan Para Kasi Datun Kajari juga Para Asisten di lingkungan Kejati Papua.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda
Apa komentar anda ?