JAYAPURA, Nokenlive.Com – Dijumpai rekan media massa di Kantor Bawaslu Kota Jayapura pada hari kamis,(22/2/24). Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir, S.E. mengatakan sesuai hasil rekomendasi pihak Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura, ada sebanyak 6 TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang alias PSU di Wilayah Kota Jayapura pasca Pemilu tanggal 14 Februari 2024 kemarin.
Lanjut Frans Rumsarwir, ” ada pun enam(6) TPS yang hendak melaksanakan PSU di Kota Jayapura yaitu TPS 11 di Kelurahan Tanjungria, TPS 52 di Entrop, TPS 30 dan TPS 66 di Hamadi sedangkan di Yabansai TPS 03 dan TPS 27,” Jelasnya.
Frans Menambahkan dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU ini pada beberapa TPS di 4 Kelurahan di Kota Jayapura dikarenakan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihak bawaslu kota jayapura melalui laporan para panwas saat proses pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin.
Sambungnya bentuk pelanggaran berupa pengarahan massa ke TPS untuk melakukan pencoblosan di TPS yang bukan wilayah pemilihannya, lalu penggunaan sistem noken pada saat pemilu 14 Februari pada hal di Kota Jayapura tidak menganut atau menggunakan sistem noken dan sebagainya.
“ Pelaksanaan PSU pada sejumlah TPS yang di rekomendasi pihak Bawaslu Kota Jayapura akan berlangsung paling lambat 24 Februari 2024 mendatang, “ ucapnya.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda
Apa komentar anda ?