JAYAPURA, Nokenlive
Anggota DPR RI Asal Papua, Yan Permenas Mandenas mengatakan BP3OKP (Badan Pengarah, Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus) diamanatkan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam rangka menginisiasi keberhasilan Otsus Jilid II. “Jadi BP3OKP itu sesuai dengan rancangan UU Otonomi Khusus yang kita bahas kewenangannya adalah sinkronisasi seluruh program, namun oleh karena kemauan pemerintah pusat sehingga merubah tujuan awal dan menjurus pada pengelolaan anggaran”, jelasnya menjawab pertanyaan wartawan mengenai kaitan dana otsus 1,5 persen yang dikelola Pusat dan Peran BP3OKP.
Menurut Mandenas, fungsi utama dari amanat UU nomor 02 tahun 2021 mengenai BP3OKP adalah melakukan sinkronisasi program oleh karena ada 4 wilayah tambahan DOB. “Peran pentingnya adalah sinkronisasi program bersama kementerian dan lembaga terkait, lalu masuk dalam pembahasan dan dihitung berapa besaran alokasi dana otsusnya”, paparnya.
Politisi Gerindra ini mengkritik kewenangan BP3OKP yang mulai menjurus pada pengelolaan anggaran ini adalah langkah pemerintah pusat yang rancu, mengingat tidak sesuai dengan amanat rancangan UU Otsus yang sudah dibahas sebelumnya. “Ini memang rancu, mengingat kewenangannya sifatnya koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi terkait implementasi UU Nomor 2 tahun 2021 dengan melakukan pengawasan yang melekat secara teknis, ini sering menjadi diskusi teman-teman juga di DPR untuk itu saya yakin akan dievaluasi kedepannya apabila tidak memberikan dampak yang signifikan”, terangnya. Mandenas melanjutkan B3OKP sejatinya diharapkan bisa melakukan banyak hal termasuk maping potensi sehingga konsep tersebut bisa dimajukan ke lembaga atau kementrian untuk ditindak lanjuti. “Sayang sekali karena pada perjalanannya hal ini jadi berubah”.
Pembentukan BP3OKP merupakan mandat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 untuk memperkuat akuntabilitas dan perencanaan pembangunan. BP3OKP bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi koordinasi terkait pelaksanaan program otonomi khusus di wilayah Papua, serta mengawal program rencana induk percepatan pembangunan Papua (RIPPP) dan rencana aksi percepatan pembangunan Papua (RAPPP) tahun 2022–2041.(Fibra)
Apa komentar anda ?