Jayapura, Nokenlive.com – Badan pengelola keuangan dan aset daerah kota jayapura, melaksanakan sosialisasi Peraturan Walikota Jayapura, nomor 42 Tahun 2023 yang berlangsung di kantor walikota Jayapura pada Selasa, (12/9/23)
Kegiatan ini di laksanakan di GSG Sian Soor, Kantor Walikota Jayapura
Penjabat Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi saat hadir dan membuka kegiatan sosialisasi tersebut, mengatakan tujuan daripada sosialisasi ini, dalam rangka memberikan informasi kepada pimpinan OPD dan para kepala bagian dan kepala sub bagian program dan perecanaan di lingkungan pemerintah kota Jayapura tentang standar harga satuan yang sesuai dengan regulasi atau peraturan walikota Jayapura.
” Hal ini penting sekali, supaya para pimpinan OPD dan kepala sub bagian perencanaan dan program di tiap opd dapat mengetahui standar harga satuan yang di gunakan pada tiap tahun anggaran sesuai dengan perubahan yang terjadi, ” Kata Pj Sekda.
Sambung lelaki asal Kampung Nafri ini, sosialisasi kali ini, pemerintah kota Jayapura bekerjasama dengan tim dari Uniyap Papua dan BPKAD Kota Jayapura yang akan memberikan pendampingan terkait standar harga satuan yang sesuai dengan peraturan walikota Jayapura bagi para pimpinan OPD maupun para kasub perecanaan dan keuangan pada tiap opd di lingkungan pemerintah kota Jayapura
Ditambahkan penjabat sekda kota jayapura, dengan sosialisasi ini dapat mengetahui dan sudah dapat menyusun rencana anggaran OPD di tahun 2024 mendatang sesuai regulasi atau peraturan walikota Jayapura nomor 42 Tahun 2023 tentang standar harga satuan di lingkungan pemerintah kota Jayapura, ” Tutupnya.
(Andika Paman)





Apa komentar anda ?