Biak, Nokenlive.com – Ishak. Semuel. Ronsumbre SH.MH.MA.CPCLE kuasa hukum alumni mahasiswa Sekolah Tinggi ilmu Hukum (STIH) hari ini kamis, (24/08/2023) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Biak dan memberikan surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Dr. Efi Paulin Numberi SH. MH, yang mana dirinya selaku Kuasa Hukum mempertanyakan proses hukum terhadap laporan dugaan penyalahgunaan dana beasiswa Bidikmisi STIH Biak.
Pasalnya hingga saat ini, sebagai Kuasa Hukum pihaknya belum mendapatkan keterangan dan informasi terkait perkembangan proses perkara yang diadukan sejak bulan November 2022 tahun lalu. Jelasnya.
surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Biak, dirinya juga memberikan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Jaksa Agung Muda di Jakarta, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura.
“Saya selaku kuasa hukum alumni mahasiswa STIH Biak, hari ini, melayangkan surat kepada kejaksaan negeri biak guna mempertanyakan proses perkara beasiswa Bidikmisi STIH Biak. Sejak November 2022 kami sudah laporkan namun belum ada informasi dari Kejaksaan Negeri Biak kepada kami. Ini kan waktu yang cukup lama”. Ucapnya.
Ishak menjelaskan bahwa Surat aduan kami telah masuk bagian penerima surat masuk dan di terima saat itu oleh sdri. Leni Rahakbaw tertanggal 2 November 2022, disaksikan oleh sdr. Nyoman Arya Wira Tenaja SH, sebagai jaksa yang menangani perkara tersebut. Serta kami juga telah berkoordinasi dengan Sdr. Hery Arum Boro SH sebagai KasiIntel Kejaksaan Negeri Biak. Tidak hanya itu dikatakan bahwa sebelum nya sudah ada pemeriksaan keterangan baik dari mahasiswa/mahasiswi yang masih aktif, maupun para dosen beserta pihak dari kementerian LLDIKTI wilayah Papua dan klien kami sebagai alumni STIH Biak (korban).
Lebih lanjut dirinya mengatakan dengan berlarut-larutnya perkara tersebut, menjadi tanda tanya bagi kami, klien kami serta keluarga besar. Yang mana jika dilihat terkesan di abaikan. jangan sampai, Kami menduga Kejaksaan Negeri Biak melindungi pihak yang diduga melakukan Korupsi. Tegasnya.
Dirinya berharap surat yang diberikan hari ini mendapat tanggapan dari pihak kejaksaan negeri biak. Mengingat perkara ini adalah perkara Tipikor yang merugikan negara bukan delik pengaduan umum. Sebagai Advokat dirinya mendukung tugas dan fungsi kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia, terlebih Khusus di kabupaten Biak Numfor. Sehingga ini menjadi penting bagi klien kami, sebagai pihak yang dirugikan atas kemanfaatan dari beasiswa tersebut.
(Lisa)
Apa komentar anda ?