Jayapura, Nokenlive.com – Adanya perubahan cuaca di kota jayapura pada sebulan terakhir, ternyata menjadi perhatian Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat kota jayapura terutama bagi permukiman warga yang berada di daerah rawan bencana seperti longsor dan banjir.
Hal tersebut disampaikan kepala dinas PUPR Kota Jayapura, Nofdy J Rampi ketika dijumpai wartawan diruang kerjanya pada Jumat, (18/08/23).
” Terkait cuaca hari ini dan melihat daripada topografi di kota jayapura yang hampir 60 persen bergunung dan perbukitan, kepada masyarakat kota jayapura yang berada di daerah rawan longsor dan banjir supaya tetap waspada dan berhati-hati mengingat intensitas curah hujan sebulan terakhir cukup lebat dan punya potensi datangkan banjir dan longsor, untuk itu perlu menjadi perhatian serius kita bersama,” Katanya Kadis PUPR Kota Jayapura.
Nofdy Rampi menambahkan, pemerintah kota Jayapura akan sedikit tegas soal ijin mendiri bangunan atau IMB kepada warga dan pelaku usaha dengan tetap mengacu terhadap kawasan rencana tata ruang Wilayah Kota Jayapura
“karena sangat berhubungan dengan peruntukan lahan bagi pembangunan perumahan atau gedung dengan melihat pada kondisi tanah, letak geografis, serta kawasan lindung dan konservasi yang tidak bisa digunakan sebagai lahan terbangun,” Tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Jayapura ini berharap warga kota jayapura maupun pelaku usaha supaya dalam mendirikan bangunan atau perumahan wajib mengurus ijin mendirikan bangunan atau IMB.
“ karena kebanyakan dalam membangun tidak mengurus ijin hal ini juga sangat berhubungan dengan peruntukan kawasan sesuai rencana tata ruang wilayah kota jayapura,” Tuturnya.
Kata Rampi, apabila warga kota jayapura maupun investor atau pelaku usaha yang ingin membeli lahan atau tanah di kota jayapura dan sekitarnya, hendak lah mencari informasi yang jelas dan lengkap ke dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat kota jayapura dan kantor badan pertahanan kota jayapura,
“hal ini supaya diberikan penjelasan akurat terkait lahan atau tanah yang akan di beli untuk mendirikan bangunan rumah atau gedung sesuai dengan peruntukan lahan tersebut yang mengacu kepada peraturan perundangan tentang tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten kota yang ada, dalam hal ini menyangkut kawasan yang akan di bangun masuk daerah rawan bencana atau kawasan konservasi dan sebagainya, ” Pungkas, Nofdy J Rampi
(Andika Paman)
Apa komentar anda ?