Jayapura, Nokenlive.com – Keluarga terdakwa HI terduga kasus korupsi pekerjaa jalan tepanma ke Towe Hitam kabupaten Kerom, tahun anggaran 2018 silam, pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang kabupaten Kerom, mengembalikan uang negara sebesar 300 juta rupiah.
Hal ini disampaikan kepala kejaksaan negeri Jayapura, melalui kepala seksi pidana khusus Kejari Jayapura, Marvin De’quelju kepada wartawan nokenlive di kantor kejaksaan negeri Jayapura, pada Rabu, (09/08/2023).
Lanjut Kasi Pidsus Kejari Jayapura ini, besar uang yang dikembalikan dari keluarga terdakwa yang terlibat dugaan korupsi pekerjaan jalan tapenma ke Towe Hitam kabupaten Kerom, Provinsi Papua di Tahun Anggaran 2018 silam
“anaknya terdakwa H I, bernama Irwan telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 300 juta yang di terima oleh Kasi Pidsus,” Ujarnya
Marvin menambahkan selanjutnya dibuatkan tanda terima uang, dan selanjutnya akan di perlihatkan pada persidangan pada hari Senin depan di kantor pengadilan negeri kelas I A Jayapura nantinya
Sementara itu, dari perkara korupsi ini sesuai peraturan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Diketahui anggaran pekerjaan jalan dari Tepanma ke Towe Hitam Kabupaten Keerom tahun 2018 sebesar 4 milyard rupiah.
(Andika Paman)





Apa komentar anda ?