Jayapura, Nokenlive.com – Penjabat Gubernur Papua Tengah melantik Penjabat Bupati Mimika, hari ini Selasa (20/06/2023)
Hal ini diketahui melalui surat undangan pelantikan yang beredar dengan nomor surat : 400.14.1.1/568/PPT. Di keluarkan di Nabire, 16 Juni 2023. Dalam surat undangan itu tertulis Pelantikan di lakukan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Pukul 15.00 Wit.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, mengatakan tidak jadi masalah jika ada pergantian tetapi dalam konteks yang benar
“Ini pemberhentian sementara sifatnya. Walaupun surat itu belum saya terima tapi kita anggaplah ini benar. Kalau saya sih tidak ada soal tapi persoalannya adalah hal yang salah di lakukan,” Ungkap Johanes Rettob. Selasa (20/06/2023)
Hal yang pertama menjadi sorotan adalah Di dalam undang-undang nomor 30 tentang tata negara itu tidak boleh Surat Keputusan itu berlaku mundur karena melanggar asas legalitas.
“Pertanyaannya kalau SK mundur. Saya Terima SK sekarang katakanlah terus tindakan yang sudah saya lakukan sebelum ini sejak berlaku surut ini sampai sekarang siapa yang tanggung jawab
Saya kan tidak tau saya di berhentikan atau tidak, dan makanya oleh undang – undang republik Indonesia di larang semua surat keputusan itu berlaku mundur,” Jelasnya
Selain itu, Johanes Rettob menegaskan Pelantikan pun tidak boleh dilakukan jika SK nya pemberhentian sementara. Penjabat Gubernur Papua Tengah sifatnya hanya menunjuk pelaksana harian.
Contohnya seperti kasus Gubernur Papua ketika mengalami kasus hukum maka ditunjuk Sekda Papua sebagai pelaksana harian
Dan juga seperti kasus kami di Kabupaten Mimika ketika Bupati berhalangan maka di berhentikan sementara. Kemudian saya lagi kena. Kebetulan saya tidak berhalangan sementara tidak ditahan saya tetap melaksanakan tugas seperti biasa
“Saya mendapat SK pemberhentian sementara berarti tidak boleh ada pelantikan. Okelah kita terima tetapi tunjuk saja pelaksana harian,” Tegasnya
Pejabat boleh diangkat apabila masa akhir jabatan jadi kalau saya dengan pak bupati sudah masa akhir jabatan maka diangkatlah penjabat untuk mengganti Bupati seperti yang sekarang terjadi.
“Ibu pejabat Gubernur salah sekali. Saya dan Bupati Mimika dipilih berdasarkan hasil politik bukan administratif yang diangkat sekarang adalah administratif
Saya sampai sekarang menjadi pelaksana tugas Bupati tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” Terangnya
Kata Rettob, ada tiga kriteria dalam penunjukan kepala daerah yang pertama PLT kepala daerah hanya diangkat dari wakil gubernur dan atau wakil walikota dan atau wakil bupati untuk melakukan tugas kepala daerah
Kemudian yang berikut adalah pelaksana harian yang bertugas paling lama 1 bulan dan diperpanjang seterusnya. Dan yang ketiga baru penjabat
“untuk kasus Mimika ini hanya PLH bukan penjabat. Jadi saya tetap melaksanakan tugas seperti biasa silakan dilantik jadi pejabat bupati tetapi tidak bisa melaksanakan tugas di Mimika itu prinsip dengan berdasar pada alasan yang tadi,” Tuturnya
(Junior)





Apa komentar anda ?